Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Soal Gift TikTok Purbaya, KPK: Kalau Ragu, Silakan Lapor

Candra Yuri Nuralam
27/2/2026 14:59
Soal Gift TikTok Purbaya, KPK: Kalau Ragu, Silakan Lapor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi momen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapatkan sejumlah gift saat melakukan siaran langsung (live) TikTok bersama anaknya. Lembaga Antirasuah tersebut menyarankan Purbaya untuk melapor jika merasa ragu apakah gift tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.

"Ya namun demikian, jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (27/2).

Budi menjelaskan bahwa KPK telah memantau video live TikTok tersebut. Dalam rekaman yang ada, Purbaya terlihat sudah menekankan bahwa dirinya tidak boleh menerima pemberian apa pun karena statusnya sebagai pejabat negara.

"Yang pertama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam tayangannya Pak Menteri juga sudah peduli, sudah aware terkait dengan potensi adanya gratifikasi," ucap Budi.

Secara teknis, penerima gift dalam siaran tersebut adalah anak Purbaya selaku pemilik akun TikTok yang digunakan. Budi menilai sang anak tidak memiliki kaitan langsung dengan pekerjaan ayahnya sebagai penyelenggara negara.

"Nah dalam konteks ini, bahwa kita melihat penerimanya adalah anaknya, gitu ya. Yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai Menteri, sebagai penyelenggara negara," terang Budi.

Meski secara sekilas tidak terlihat adanya pelanggaran, KPK tetap membuka pintu bagi Purbaya untuk berkonsultasi secara resmi. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan untuk memberikan kepastian hukum bagi pejabat yang bersangkutan.

"Karena tentu nanti setiap laporan akan kami analisis, dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara, gitu," tutur Budi. (Can)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya