Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mendapatkan gift usai live TikTok bersama anaknya. Lembaga Antirasuah menyarankan Purbaya melapor jika ragu gift yang diberikan masuk kategori gratifikasi atau tidak.
"Ya namun demikian, jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.
Budi mengatakan, KPK sudah memantau live tersebut. Dalam siaran langsung, Purbaya sudah menekankan tidak boleh menerima pemberian karena berstatus sebagai pejabat negara.
"Yang pertama kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam tayangannya Pak Menteri juga sudah peduli, sudah aware terkait dengan potensi adanya gratifikasi," ucap Budi.
Dalam siaran langsung itu, penerima adalah anak Purbaya, sebagai pemilik akun TikTok. Budi menilai anak Purbaya tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan bapaknya karena buka pejabat negara.
"Nah dalam konteks ini, bahwa kita melihat penerimanya adalah anaknya, gitu ya. Yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai Menteri, sebagai penyelenggara negara," terang Budi.
Meski begitu, KPK menyarankan Purbaya lapor langsung jika ada keraguan. KPK akan menindaklanjuti laporan, termasuk memberikan saran kepada Menteri Keuangan jika diminta.
"Karena tentu nanti setiap laporan akan kami analisis, dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara, gitu," tutur Budi. (H-3)
Aturan gratifikasi TikTok, Purbaya Yudhi Sadewa, Live TikTok Menteri, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Laporan Gratifikasi KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved