Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Menkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pegawai Pajak Usai OTT KPK, Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Pertimbangan

Media Indonesia
14/1/2026 11:11
Menkeu Siapkan Evaluasi Menyeluruh Pegawai Pajak Usai OTT KPK, Rotasi hingga Dirumahkan Jadi Pertimbangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Antara)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi secara menyeluruh aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menyusul mencuatnya kasus suap pegawai pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah evaluasi tersebut mencakup kemungkinan rotasi jabatan hingga pemberhentian sementara atau dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan.

"Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1).

Purbaya menegaskan bahwa penjatuhan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan internal setelah adanya OTT yang dilakukan KPK dan menyeret oknum pegawai pajak.

Menurutnya, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat berpotensi langsung dirumahkan sebagai bentuk sanksi tegas.

"Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu," tambahnya.

Di sisi lain, Menteri Keuangan menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah tidak akan mencampuri penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk setop ini-itu," ujar dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua direktorat DJP pada 13 Januari 2026 dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus suap pegawai pajak. Dua unit yang digeledah yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.

"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026.

Menanggapi penggeledahan tersebut, DJP menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli, Selasa (13/1).

Ia menegaskan bahwa DJP menghormati langkah hukum yang diambil KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan.

"Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," katanya menambahkan. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya