Headline

Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.

Coretax Dikritik, Purbaya : Salah Desain, Saya Curiga Sengaja Dibuat Kusut

Insi Nantika Jelita
25/3/2026 15:37
Coretax Dikritik, Purbaya : Salah Desain, Saya Curiga Sengaja Dibuat Kusut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu(. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik sehingga membuat sistem sulit digunakan, bahkan terkesan sengaja dibuat rumit.

Selain itu, Purbaya mengungkapkan kompleksitas Coretax tidak hanya berasal dari desain awal, tetapi juga dari adanya pihak ketiga berupa layanan aplikasi yang menjembatani sistem dengan nasabah besar. Keberadaan tersebut, menurutnya, memunculkan kecurigaan adanya ruang bisnis tertentu di balik kerumitan sistem. 

“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut. Dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3).

Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan besar justru menggunakan aplikasi perantara tersebut karena dinilai lebih lancar dibandingkan mengakses Coretax secara langsung. Sementara itu, pengguna umum kerap menghadapi kendala seperti sistem yang berputar-putar, sulit dipahami, hingga bahasa antarmuka yang membingungkan. Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat awam dalam mengakses layanan perpajakan.

Purbaya juga menyoroti lemahnya pengujian sistem tersebut sebelum diluncurkan. Ia mengaku masih menemukan kendala teknis saat mencoba mengakses Coretax, seperti proses login yang berulang dan sistem yang tidak memberikan informasi jelas ketika terjadi gangguan. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui uji coba yang lebih matang.

Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, akan terus melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut, termasuk menyederhanakan antarmuka publik dan menutup celah yang memungkinkan ketergantungan pada layanan pihak ketiga. Ia menegaskan perbaikan akan dilakukan secara bertahap oleh tim yang telah disiapkan.

"Untuk yang kusut-kusut, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan itu. Terus untuk software Coretax itu sendiri, nanti kita perbaiki terus. Disini ada tim untuk perbaiki terus-menerus," kata bendahara negara. 

Seiring dengan masih ditemukannya kendala dalam penggunaan Coretax, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi terhadap kondisi sistem menjelang batas waktu pelaporan pada akhir Maret.

"Ya sudah, kita perpanjang sampai 31 April," kata Purbaya.

 Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan otoritas pajak juga menyiapkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah batas waktu 31 Maret 2026. 

Kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menetapkan batas pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sebenarnya kami siapkan pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," pungkasnya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya