Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem Coretax telah bermasalah sejak awal pengembangannya. Ia menyebut kelemahan utama terletak pada desain yang tidak baik sehingga membuat sistem sulit digunakan, bahkan terkesan sengaja dibuat rumit.
Selain itu, Purbaya mengungkapkan kompleksitas Coretax tidak hanya berasal dari desain awal, tetapi juga dari adanya pihak ketiga berupa layanan aplikasi yang menjembatani sistem dengan nasabah besar. Keberadaan tersebut, menurutnya, memunculkan kecurigaan adanya ruang bisnis tertentu di balik kerumitan sistem.
“Pertama salah desain. Lalu saya curiga Coretax di sini dibuat kusut. Dan mungkin memang dibuat ruang supaya ada bisnis. Nanti kita akan betulin," ujarnya di Jakarta, Rabu (25/3).
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan besar justru menggunakan aplikasi perantara tersebut karena dinilai lebih lancar dibandingkan mengakses Coretax secara langsung. Sementara itu, pengguna umum kerap menghadapi kendala seperti sistem yang berputar-putar, sulit dipahami, hingga bahasa antarmuka yang membingungkan. Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat awam dalam mengakses layanan perpajakan.
Purbaya juga menyoroti lemahnya pengujian sistem tersebut sebelum diluncurkan. Ia mengaku masih menemukan kendala teknis saat mencoba mengakses Coretax, seperti proses login yang berulang dan sistem yang tidak memberikan informasi jelas ketika terjadi gangguan. Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat diantisipasi melalui uji coba yang lebih matang.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, akan terus melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut, termasuk menyederhanakan antarmuka publik dan menutup celah yang memungkinkan ketergantungan pada layanan pihak ketiga. Ia menegaskan perbaikan akan dilakukan secara bertahap oleh tim yang telah disiapkan.
"Untuk yang kusut-kusut, kita akan pastikan dia tidak memakai service dari perusahaan itu. Terus untuk software Coretax itu sendiri, nanti kita perbaiki terus. Disini ada tim untuk perbaiki terus-menerus," kata bendahara negara.
Seiring dengan masih ditemukannya kendala dalam penggunaan Coretax, pemerintah juga memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi hingga akhir April 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi terhadap kondisi sistem menjelang batas waktu pelaporan pada akhir Maret.
"Ya sudah, kita perpanjang sampai 31 April," kata Purbaya.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan otoritas pajak juga menyiapkan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah batas waktu 31 Maret 2026.
Kebijakan tersebut tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang menetapkan batas pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
"Sebenarnya kami siapkan pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret," pungkasnya. (H-4)
PENERAPAN penuh sistem Coretax pada 2026 menjadi fase krusial dalam transformasi administrasi perpajakan nasional yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pelajari apa itu passphrase Coretax, fungsinya sebagai tanda tangan digital, serta panduan lengkap cara membuatnya untuk keamanan transaksi pajak Anda.
KONGRES Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Senin (16/2).
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved