Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

KPK Ungkap Hasil Penggeledahan KPP Madya Jakut, Uang Ribuan Dolar Singapura Disita

Media Indonesia
13/1/2026 14:21
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan KPP Madya Jakut, Uang Ribuan Dolar Singapura Disita
Ilustrasi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara OTT pegawai pajak.

"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).

Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, nilai 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara itu, mengacu pada kurs beli Bank Indonesia di tanggal yang sama, jumlah tersebut bernilai sekitar Rp104.291.280.

Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Perkembangan perkara berlanjut pada 11 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman asal-usul dan keterkaitan barang bukti hasil penggeledahan, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang berkaitan dengan OTT pegawai pajak tersebut. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya