Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita mata uang asing senilai 8.000 dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan perkara OTT pegawai pajak.
"Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).
Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia pada 13 Januari 2026, nilai 8.000 dolar Singapura tersebut setara dengan Rp105.396.800. Sementara itu, mengacu pada kurs beli Bank Indonesia di tanggal yang sama, jumlah tersebut bernilai sekitar Rp104.291.280.
Penggeledahan KPP Madya Jakarta Utara ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9-10 Januari 2026. Dalam OTT pertama KPK di tahun 2026 tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Perkembangan perkara berlanjut pada 11 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman asal-usul dan keterkaitan barang bukti hasil penggeledahan, guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang berkaitan dengan OTT pegawai pajak tersebut. (Ant/E-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar Rp12,03 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
KPK melakukan penelusuran penerimaan uang suap ke pejabat di Ditjen Pajak.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada malam hari. KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor tersebut.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Kementerian Keuangan tetap memberi pendampingan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang sanksi tegas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved