Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Dirjen Pajak usai OTT

Media Indonesia
13/1/2026 14:10
KPK Lakukan Penggeledahan Kantor Dirjen Pajak usai OTT
Petugas KPK membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Jakarta, Senin (12/1/2026).(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (13/1).

Penggeledahan kantor Dirjen Pajak ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak yang diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026. KPK mendalami aliran suap serta peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK sebelumnya juga telah menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026. Tindakan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pajak.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pegawai pajak yang dilakukan KPK pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK di tahun 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran bukti dari hasil penggeledahan kantor Dirjen Pajak guna mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak tersebut. (Ant/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik