Headline

RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.

Aliran Uang Kasus Suap Perpajakan Diduga Sampai ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Cahya Mulyana
14/1/2026 23:14
Aliran Uang Kasus Suap Perpajakan Diduga Sampai ke Ditjen Pajak Kemenkeu
ilustrasi(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak kepada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

"Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus menelusuri aliran uang kasus tersebut mengalir kepada siapa saja dan berapa jumlahnya.

Selain itu, dia mengatakan KPK akan mendalami sosok-sosok lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang sudah ditetapkan.

"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini," katanya memastikan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya