Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Menkeu Purbaya Evaluasi Total DJP, Pegawai Korup bakal Dirumahkan

Andhika Prasetyo
14/1/2026 11:12
Menkeu Purbaya Evaluasi Total DJP, Pegawai Korup bakal Dirumahkan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(Antara)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuka peluang sanksi tegas, mulai dari rotasi hingga dirumahkan, bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan. Langkah ini disiapkan sebagai bagian dari penataan internal menyusul proses hukum yang tengah berjalan.

Purbaya menjelaskan, evaluasi akan menentukan bentuk sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. “Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan, sanksi akan disesuaikan dengan bobot pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.

Menurut Purbaya, pelanggaran ringan dapat berujung pada rotasi, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pada penonaktifan. “Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” katanya.

Terkait proses hukum, Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati mekanisme yang berlaku dan tidak akan melakukan intervensi. Ia memastikan pendampingan administratif tetap diberikan kepada pegawai yang diperiksa hingga ada putusan pengadilan.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Namun, tidak ada intervensi,” ujarnya.

Di sisi penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen dari dua direktorat di DJP pada 13 Januari 2026, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, “Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini.”

Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada periode 2021–2026. Proses penelusuran dan pendalaman perkara masih terus berlangsung.

Sementara itu, DJP menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh kepada KPK selama proses penggeledahan dan penyidikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan, “Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan.”

Rosmauli menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya