Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan siap bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara, yang turut mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Sabtu (10/1).
Rosmauli menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, dan DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk pemberhentian terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat," tegas Rosmauli
Pihaknya juga mengimbau seluruh pegawainya untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada 2026. OTT KPK tersebut menarget pegawai Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (E-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
OTT tersebut menjadi yang kelima dilakukan KPK sepanjang 2026.
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved