Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan siap bersikap kooperatif dalam penanganan dugaan suap pengurangan nilai pajak yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai pajak di Jakarta Utara, yang turut mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menegaskan, pihaknya akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Sabtu (10/1).
Rosmauli menambahkan, DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Proses penanganan perkara saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan KPK, dan DJP menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, DJP menegaskan komitmennya terhadap integritas, akuntabilitas, serta penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Termasuk pemberhentian terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat," tegas Rosmauli
Pihaknya juga mengimbau seluruh pegawainya untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi maupun praktik yang bertentangan dengan aturan.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada 2026. OTT KPK tersebut menarget pegawai Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah diamankan dalam operasi tersebut. (E-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved