Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Lembaga Antirasuah tidak cuma menersangkakan pejabat level bawah.
“Saya berharap (KPK) tidak hanya menersangkakan yang bawah-bawah, yang bawah itu kan hanya menjalankan tugas atasannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin (11/8).
Boyamin mengatakan, pembagian kuota haji merupakan kebijakan yang cuma bisa disetujui oleh pimpinan tertinggi. Pejabat kelas bawah sejatinya cuma mengikuti aturan yang diperintahkan oleh atasannya.
“Makanya harusnya yang menjadi tersangka adalah atasan-atasan yang punya kewenangan, yang jabatannya tinggi,” ucap Boyamin.
Boyamin menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini. Jika KPK bekerja lama, MAKI akan mengajukan praperadilan. MAKI juga mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan keterlibatan sosok dan alat bukti. KPK diharap tidak menerima intervensi dari pihak manapun.
“MAKI tetap akan mengawal, kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi gitu, kita tunggu, semoga KPK cepat dan segera menetapkan tersangkanya, dan tidak pilih (kepada) siapapun,” ujar Boyamin.
Sementara itu, KPK mempercepat penyidikan dugaan rasuah terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Keputusan itu diambil agar penyidik bisa melakukan penggeledahan.
“Karena tentu saja, pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (11/8).
Asep menjelaskan, pihaknya butuh mengumpulkan bukti agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Terbilang, semua keterangan dalam tahapan penyelidikan bersifat klarifikasi umum, dan belum bisa memaksa pengambilan barang bukti.
“Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ucap Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.
Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Budi mengatakan KPK saat ini sedang berkoordinasi terkait waktu penjadwalan ulang pemeriksaan Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota.
Gus Alex harusnya diperiksa hari ini, 27 Agustus 2025. Namun, eks anak buah Yaqut itu meminta diperiksa kemarin, dengan membuat kesepakatan dengan penyidik.
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Budi mengatakan, penyidik telah menggeledah rumah Yaqut beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami barang-barang yang sudah disita oleh penyidik.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved