Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

MAKI Minta KPK tak Cuma Menarget Bawahan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam
11/8/2025 13:56
MAKI Minta KPK tak Cuma Menarget Bawahan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Lembaga Antirasuah tidak cuma menersangkakan pejabat level bawah.

“Saya berharap (KPK) tidak hanya menersangkakan yang bawah-bawah, yang bawah itu kan hanya menjalankan tugas atasannya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Metro TV, Senin (11/8).

Boyamin mengatakan, pembagian kuota haji merupakan kebijakan yang cuma bisa disetujui oleh pimpinan tertinggi. Pejabat kelas bawah sejatinya cuma mengikuti aturan yang diperintahkan oleh atasannya.

“Makanya harusnya yang menjadi tersangka adalah atasan-atasan yang punya kewenangan, yang jabatannya tinggi,” ucap Boyamin.

Pantau Kasus?

Boyamin menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini. Jika KPK bekerja lama, MAKI akan mengajukan praperadilan. MAKI juga mendesak KPK menetapkan tersangka berdasarkan keterlibatan sosok dan alat bukti. KPK diharap tidak menerima intervensi dari pihak manapun.

“MAKI tetap akan mengawal, kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi gitu, kita tunggu, semoga KPK cepat dan segera menetapkan tersangkanya, dan tidak pilih (kepada) siapapun,” ujar Boyamin.

Ada Tersangka?

Sementara itu, KPK mempercepat penyidikan dugaan rasuah terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag), meski belum ada tersangka yang ditetapkan. Keputusan itu diambil agar penyidik bisa melakukan penggeledahan.

“Karena tentu saja, pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (11/8).

Kumpulkan Bukti?

Asep menjelaskan, pihaknya butuh mengumpulkan bukti agar penyidik bisa menentukan tersangka dalam kasus ini. Terbilang, semua keterangan dalam tahapan penyelidikan bersifat klarifikasi umum, dan belum bisa memaksa pengambilan barang bukti.

“Kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ucap Asep.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Persentase Kuota?

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50%.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Yaqut Diperiksa?

KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.

“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).

Jumlah Pertanyaan?

Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK.

“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya