Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Polisi mengamankan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Total ada 1.087 personel gabungan dikerahkan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran. Mereka telah siaga dari pagi.
Susatyo memimpin langsung Tactical Wall Game (TWG) dan Apel Pengamanan sejak pukul 07.00 WIB. Ada sekitar 80 orang dari kelompok pro Hasto maupun pro KPK meramaikan depan Gedung PN Tipikor.
“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis. Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis, hari ini.
Di samping itu, Susatyo memastikan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dalam pengamanan. Ribuan anggota juga diwajibkan melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.
“Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.
Sementara itu, masyarakat dan pengguna jalan diminta untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung. Demi menghindari kemacetan lalu lintas.
Sidang diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa dan atau kuasa hukum Hasto di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakpus. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara tujuh tahun kepada Politikus PDIP itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025. (Yon/P-1)
Maruarar dihadirkan untuk menjelaskan tafsir undang-undang dan putusan kasus suap PAW terdahulu. Kubu Hasto meyakini perkara yang disidangkan hari ini merupakan produk daur ulang.
DPD PDI Perjuangan Jawa Barat mengambil langkah tegas dengam memecat Yudiansyah dari jabatannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved