Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa, pencarian buronan Harun Masiku belum disetop. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih dulu menjalani persidangan kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Memang penyidikan ataupun proses pencarian DPO (daftar pencarian orang) Harun Masiku masih terus berjalan, dan diupayakan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
“Tentu KPK berharap upaya-upaya ini bisa segera membuahkan hasil, sehingga proses hukum terhadap tersangka HM (Harun Masiku) juga segera bisa kita selesaikan,” ucap Budi.
Kasus suap PAW anggota DPR belum berakhir. Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Ilham mengatakan, awalnya, dia diperintah Saeful untuk menukarkan uang asing ke Money Changer. Uang yang diberikan kepadanya dimasukkan ke dalam amplop.
Menurut Kusnadi, Harun Masiku hanya menitipkan tas padanya untuk diberikan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Yudi menilai KPK berhasil menutup ruang berkelit Hasto melalui jawaban praperadilan.
Uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun. Ia menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
Meski begitu, KPK menyebut Harun bukan orang sembarangan. Buronan itu disebut memiliki relasi kuat dengan mantan pentolan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved