Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipastikan hadir dalam pemanggilan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin, 13 Januari 2025. Hasto dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.
"Betul Mas Hasto hari ini hadir di KPK," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy melalui keterangan tertulis, hari ini.
Hasto Kristiyanto janji memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari jam 10.00. Saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya," terang Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
Hasto batal diperiksa KPK sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia beralasan tengah mengikuti kegiatan yang tak dapat ditinggalkan.(P-2)
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ilham mengatakan, awalnya, dia diperintah Saeful untuk menukarkan uang asing ke Money Changer. Uang yang diberikan kepadanya dimasukkan ke dalam amplop.
Menurut Kusnadi, Harun Masiku hanya menitipkan tas padanya untuk diberikan pada sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Yudi menilai KPK berhasil menutup ruang berkelit Hasto melalui jawaban praperadilan.
Uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun. Ia menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved