Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Pencopotan Sejumlah Ketua DPD PDIP Karena Rangkap Jabatan

M Ilham Ramadhan Avisena
24/8/2025 13:13
Pencopotan Sejumlah Ketua DPD PDIP Karena Rangkap Jabatan
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri(MI/Usman Iskandar)

Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan Said Abdullah menuturkan, pemberitaan mengenai pemecatan sejumlah ketua DPD PDIP menimbulkan persepsi yang salah, menggambarkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai sosok yang otoriter.

Padahal proses pemberhentian sejumlah ketua DPD PDIP sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. 

"Karena normanya begitu, maka hal itu harus dilaksanakan oleh Ibu Ketua Umum dan DPP Partai. Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai maedia," kata Said dikutip dari keterangannya, hari ini.

Dia menjelaskan, Kongres VI di Nusa Dua Bali 2025, dan Peraturan Partai (PDI Perjuangan) No 1 tahun 2025 menyebutkan sejumlah ketentuan yang berlaku, yakni anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural diatas maupun dibawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelunya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain. 

Megawati yang telah dipilih oleh Kongres VI Partai telah membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan Periode 2025-2030, dan diantaranya memilih Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030

Pada saat yang sama, keempat orang diatas menjabat selaku Ketua DPD PDI Perjuangan di beberapa provinsi, karena pengurus DPD PDI Perjuangan periode sebelumnya belum berakhir, dan dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda) sebagai mekanisme Partai untuk menyusun kepengurusan DPD PDI Perjuangan yang baru.

Atas ketentuan tersebut, Said Abdullah yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.

Lalu Olly Dondokambey yang sebelumnya telah menjabat Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang sebelumnya telah menjabat PLT Ketua DPD PDI Bengkulu dengan sendirinya tidak boleh merangkap jabatan sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan, kecuali Ketua Umum menentukan lain.

"Atas ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas, saya sendiri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, serta patuh dan loyal terhadap Keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan," kata Said. 

"Ketentuan tidak boleh merangkap jabatan sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai diatas dimaksudkan agar struktural partai di masing masing tingkatan bisa lebih fokus karena tidak merangkap jabatan, sehingga tugas tugas konsolidasi dan pengembangan partai bisa semakin mudah dijalankan," tambahnya. 

Untuk selanjutnya, lanjut Said, dia akan menunggu, patuh dan loyal terhadap keputusan Megawati terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut. Secara pararel, DPP PDI Perjuangan telah menjadualkan Konferda dan Konfercab diseluruh Indonesia untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) ditingkat cabang dan provinsi. 

Usulan KSB tersebut disampaikan oleh para pengurus ranting hingga DPD PDI Perjuangan ke DPP PDI Perjuangan. Dari KSB yang terpilih, baik di Tingkat DPD maupun DPC bersama dengan DPP PDI Perjuangan melalui Konferda dan Konfrecab membentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se Indonesia. (Mir/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya