Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, tapi Bantah Punya Kedekatan

Candra Yuri Nuralam
26/6/2025 11:29
Hasto Akui Pernah Bertemu Harun Masiku, tapi Bantah Punya Kedekatan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Usman Iskandar)

SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku. Namun, ia menegaskan tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tersebut.

“Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/6).

Menurut Hasto, pertemuannya dengan Harun semata-mata dalam konteks urusan pencalegan, yang memang menjadi bagian dari tugas seorang sekjen partai. Ia juga menegaskan bahwa penentuan daerah pemilihan Harun bukan merupakan keputusannya secara pribadi, melainkan hasil keputusan kolektif dalam rapat partai.

“Keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif terhadap usulan daerah pemilihannya,” ucap Hasto.

Hasto menyebut hanya dua kali bertemu Harun. Dalam kedua kesempatan itu, Harun hanya mengundangnya ke acara adat dan perayaan Natal.

“Tapi, saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut,” ujar Hasto.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya