Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hasto Hadirkan Teman Kuliah sebagai Saksi Meringankan dalam Sidang Suap PAW

Candra Yuri Nuralam
20/6/2025 19:20
Hasto Hadirkan Teman Kuliah sebagai Saksi Meringankan dalam Sidang Suap PAW
Terdakwa Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan tersangka Harun Masiku(MI/Usman Iskandar)

SEKRETARIS Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (20/6).

Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membuka persidangan dengan mengonfirmasi identitas saksi. “Saksi namanya Cecep Hidayat, betul ya?” tanyanya, yang langsung dibenarkan oleh Cecep.

Cecep mengaku mengenal Hasto secara pribadi. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Cecep merupakan rekan satu kampus Hasto saat menempuh studi program doktoral (S3). Ia juga menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan keluarga.

“Yang Mulia, ini dihadirkan sebagai saksi meringankan, (Cecep) teman kuliah (Hasto),” ucap Ronny.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya