Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
SAKSI a de charge alias saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan tersebut pernah dua kali menolak tawaran menjadi menteri.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/6), Cecep yang juga merupakan teman kuliah Hasto, menyatakan bahwa tawaran tersebut datang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Tawaran diberikan karena kemenangan PDI Perjuangan dan terpilihnya presiden ketujuh itu tidak terlepas dari kontribusi seorang sekjen partai besar seperti Pak Hasto ini," ungkap Cecep dikutip Antara, Jumat (20/6).
Menurut Cecep, Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak keduanya dan memilih tetap mengurus partai.
Cecep menilai keputusan tersebut mencerminkan pandangan Hasto bahwa menjadi pengurus partai sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara.
Selain sama terhormatnya dengan menjadi pejabat negara, dia berpendapat bahwa Hasto memandang untuk menjadi pejabat negara diperlukan partai dan kelembagaan yang baik.
"Jadi dua variabel ini yang kemudian saya kira jadi alasan Pak Hasto tidak berkenan menjadi menteri dan lebih memilih bekerja untuk membesarkan partai," tuturnya.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Ia diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019—2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant/P-4)
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Persidangan ini terbuka untuk umum. Publik boleh menonton langsung pemeriksaan dua saksi itu, selama ruangan persidangan mencukupi.
Jaksa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Persidangan nanti digelar terbuka untuk umum.
KEBERADAAN buronan Harun Masiku disebut telah terdeteksi oleh penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved