Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
ANGGOTA tim penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir menilai, sebagian besar materi dakwaan hanya copy paste atau ‘copas’ dari dua dakwaan sebelumnya terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan & eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, dan dakwaan terhadap Saeful Bahri.
Padahal, kedua dakwaan itu sudah inkracht atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan Maqdir saat konferensi pers terkait persiapan tim penasehat hukum jelang sidang Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3).
“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” ujar Maqdir.
“Tuduhan ini jelas keliru dan tanpa didasari bukti,” tambahnya.
Maqdir berpandangan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut ada HP yang ditenggelamkan, dan tidak ada perintah sama sekali untuk menenggelamkan HP.
Namun, hal yang benar adalah Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelah upacara melukat, sesuatu yang memang hidup dan tumbuh dalam kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto.
“Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dilakukan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK,” jelasnya.
Di sisi lain, Maqdir menyebut bagian dakwaan tersebut tidak konsisten karena justru KPK telah merampas HP yang dipegang Kusnadi.
“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maqdir mengatakan seluruh tuduhan di dakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji sebelumnya di persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F dan terhadap Saeful Bahri.
Apalagi, putusan untuk ketiga terdakwa ini sudah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.
Meski begitu, Maqdir mengatakan pihaknya tetap menghormati institusi dan proses hukum yang berlaku, khususnya lembaga peradilan yang dalam waktu dekat akan memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan secara fair, KPK tidak lagi menggunakan cara-cara curang atau culas demi memenangkan perkara tersebut,” katanya.
“Ingatlah, tujuan penegakan hukum bukanlah untuk menghukum orang, tetapi menemukan kebenaran materil untuk mencapai keadilan yang substantif,” lanjut Maqdir.
Pihaknya juga menghormati Majelis Hakim yang akan menjadi pengadil pada perkara ini.
“Kami sangat berharap para Yang Mulia Majelis Hakim dapat mengadili secara berimbang, mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dengan sungguh-sungguh. Dan, Kami meyakini Yang Mulia Majelis Hakim tidak akan mau sekedar menjadi stempel untuk melegitimasi tuduhan KPK,” tandasnya. (H-3)
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tidak hadir pada Sidang Tahunan MPR 2025. Ketua Umum PDI Perjuangan tersebut tak terlihat hingga sidang dimulai.
Puan terlihat tersenyum saat menyampaikan dirinya mewakili Megawati dalam agenda rutin tahunan tersebut.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
Dalam pengamanan Susatyo memastikan anggota tidak dibekali senjata api. Ia meminta para personel mengamankan kegiatan dengan baik
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved