Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku bakal digelar Jumat (14/3).
"Selain terburu-buru, langkah ini adalah merupakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan secara sengaja," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (8/3).
Diketahui, Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah praperadilan pertamanya ditolak oleh majelis hakim. Saat ini, praperadilan jilid II Hasto masih bergulir.
Menurut Maqdir, pelimpahan berkas yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan upaya nyata untuk menggugurkan praperadilan Hasto. Ia menyebut langkah KPK itu sebagai pembodohan yang dipertontonkan secara kasat mata.
"Kalau memang KPK berniat baik untuk menegakkan hukum, seharusnya mereka bersabar tunggu dulu putusan praperadilan," ujarnya.
Alih-alih, Maqdir menilai bahwa KPK justru memperlihatkan itikad buruk. Pihaknya menyayangkan proses penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dicederai oleh tindakan KPK.
"Ini bukan hanya masalah etika dalam penegakan hukum, tapi juga masalah etika yang tidak dihormati dalam negara hukum yang demokratis," terang Maqdir.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika menepis tudingan yang dialamatkan bahwa pihaknya sengaja mempercepat penyidikan dan tidak memberikan kesempatan bagi jalannya proses praperadilan Hasto. Ia menegaskan, praperadilan dan proses penyidikan berjalan paralel.
"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan. Penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," terang Tessa. (Tri/P-3)
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Apakah itu wujud pelampisan dendam atau strategi dalam menghadapi kasusnya? Atau, dia sekadar cari panggung dan menarik simpati?
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved