Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan laman SIPP PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto sebagai terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku bakal digelar Jumat (14/3).
"Selain terburu-buru, langkah ini adalah merupakan penghinaan terhadap pengadilan yang dilakukan secara sengaja," kata Maqdir lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (8/3).
Diketahui, Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah praperadilan pertamanya ditolak oleh majelis hakim. Saat ini, praperadilan jilid II Hasto masih bergulir.
Menurut Maqdir, pelimpahan berkas yang dilakukan KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan upaya nyata untuk menggugurkan praperadilan Hasto. Ia menyebut langkah KPK itu sebagai pembodohan yang dipertontonkan secara kasat mata.
"Kalau memang KPK berniat baik untuk menegakkan hukum, seharusnya mereka bersabar tunggu dulu putusan praperadilan," ujarnya.
Alih-alih, Maqdir menilai bahwa KPK justru memperlihatkan itikad buruk. Pihaknya menyayangkan proses penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dicederai oleh tindakan KPK.
"Ini bukan hanya masalah etika dalam penegakan hukum, tapi juga masalah etika yang tidak dihormati dalam negara hukum yang demokratis," terang Maqdir.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardika menepis tudingan yang dialamatkan bahwa pihaknya sengaja mempercepat penyidikan dan tidak memberikan kesempatan bagi jalannya proses praperadilan Hasto. Ia menegaskan, praperadilan dan proses penyidikan berjalan paralel.
"Seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama, tapi tidak. Praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan. Penyidik juga melakukan penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," terang Tessa. (Tri/P-3)
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved