Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KUASA hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyambut baik pemberian amnesti untuk kliennya. Maqdir mengaku belum mendapat laporan lengkap ihwal alasan pemberian amnesti dari pemerintah yang telah disetujui DPR.
"Jadi prinsip dasarnya ya apapun kalau andai ada keputusan pemerintah kita akan terima, paling tidak saya ya, pasti saya akan terima gitu loh. Cuman kan musti dilihat betul alasannya itu apa?," kata Maqdir, Kamis (31/7).
Menurut Maqdir, jika benar Hasto menerima amnesti, hal itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin kasus ini dipersepsikan sebagai upaya politisasi.
"Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah menganggap ga ada kesalahan kan terhadap pak Hasto. Artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan?," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia divonis tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, Hasto juga sempat didakwa menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti karena minimnya alat bukti. (P-4)
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, menanggapi kabar miring soal pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Chico Hakim mengatakan langkah pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi dinilai tepat.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.
Hasto kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ini merupakan praperadilan jilid II setelah praperadilan pertamanya ditolak.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto tidak muncul ke publik dalam pelimpahan berkas perkaranya ke JPU. Pengacaranya menyebut KPK membawa politikus itu lewat pintu belakang gedung.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved