Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengomentari sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlalu cepat membawa kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan ke persidangan. Lembaga Antirasuah dinilai berlebihan menggunakan kewenangan.
“Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/3).
Maqdir menyayangkan kasus Hasto sudah harus dibawa ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) saat adanya gugatan praperadilan. KPK dinilai primitif dalam menangani perkara.
“Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ucap Maqdir.
Maqdir menilai KPK melanggar hukum karena mengirimkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor saat adanya gugatan praperadilan. Apalagi, Lembaga antirasuah juga menolak memeriksa saksi ahli yang diajukan untuk diperiksa di tahap penyidikan.
“Mereka (KPK) secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena, penyidik belum menerima disposisi dari direktur penyidikan,” ujar Maqdir.
Hasto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan, digelar pada Jumat (14/3) mendatang.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buron paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-2)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Menurutnya, baik Immanuel dan menaker mampu menyelesaikan banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi dalam 10 bulan terakhir.
Prasetyo menambahkan hal itu dilakukan lantaran terdapat mekanisme penggantian yang harus dilakukan.
Prabowo, kata Pras, juga mengingatkan kepada Kabinet Merah Putih (KMP) agar bekerja secara amanah. Ia pribadi mengaku prihatin dengan kasus rasuah yang menyeret Noel.
Rencana demontrasi ke Jakarta dengan membawa lebih 1.000 orang sudah dikoordinasikan anggota pengurus AMPB dan diumumkan pada warga Pati.
Presiden Prabowo Subianto selalu menyuarakan isu-isu terkait pemberantasan korupsi. Dia pun mengaku terkejut usai mendengar kabar OTT terhadap Wamenaker itu.
(KPK) mendalami alasan di balik diskresi yang dikeluarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved