Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta sudah tepat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, upaya tersebut setidaknya dapat meredam ribut-ribut antara kubu Hasto dan KPK yang selama ini ditunjukkan selama penyidikan.
"Memang lebih baik pertarungan antara pihak Hasto dan KPK memang lebih bagus kalau dibawa ke ruang sidang," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (8/3).
"Karena kalau kemudian itu tetap dibiarkan di luar, ya ribut-ributnya jadi liar kan? Saling bantah membantah itu tidak akan ada gunanya," sambung Herdiansyah.
Baginya, Hasto dan pihak kuasa hukum lebih baik menyiapkan argumentasi guna membantah tudingan KPK lewat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan. Terlebih, Herdiansyah menekankan bahwa pengadilan lah medan yang paling tepat sebagai ruang pembuktian tuduhan-tuduhan terhadap Hasto.
"Di pengadilan akan dibuktikan, siapakah yang punya fakta-fakta lebih kuat, KPK atau Hasto," tutup Herdiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyerahan berkas Hasto ke pengadilan itu dilakukan pada Jumat (7/3). Dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap bahwa sidang perdana perkara dugaan suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku dengan terdakwa Hasto akan digelar tanggal 14 Maret mendatang.
Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa KPK melakukan kegiatan karena ada kejar tayang dengan melimpahkan tahap II dan mengabaikan hak tersangka terkait pemeriksaan ahli.
Kendati demikian, advokat kondang itu menegaskan siap untuk membela Hasto secara baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. (Tri/P-2)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Pengamanan dilakukan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN untuk mengamankan massa yang akan menyampaikan pendapatnya dan pengerahan anggota juga untuk mengantisipasi bentrok.
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
KPK dinilai melanggar hukum karena mengirimkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor saat adanya gugatan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved