Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
LANGKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus dugaan suap atas nama tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta sudah tepat.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, upaya tersebut setidaknya dapat meredam ribut-ribut antara kubu Hasto dan KPK yang selama ini ditunjukkan selama penyidikan.
"Memang lebih baik pertarungan antara pihak Hasto dan KPK memang lebih bagus kalau dibawa ke ruang sidang," ujarnya kepada Media Indonesia, Sabtu (8/3).
"Karena kalau kemudian itu tetap dibiarkan di luar, ya ribut-ributnya jadi liar kan? Saling bantah membantah itu tidak akan ada gunanya," sambung Herdiansyah.
Baginya, Hasto dan pihak kuasa hukum lebih baik menyiapkan argumentasi guna membantah tudingan KPK lewat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum di persidangan. Terlebih, Herdiansyah menekankan bahwa pengadilan lah medan yang paling tepat sebagai ruang pembuktian tuduhan-tuduhan terhadap Hasto.
"Di pengadilan akan dibuktikan, siapakah yang punya fakta-fakta lebih kuat, KPK atau Hasto," tutup Herdiansyah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyerahan berkas Hasto ke pengadilan itu dilakukan pada Jumat (7/3). Dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, terungkap bahwa sidang perdana perkara dugaan suap terkait penggantian antarwaktu Harun Masiku dengan terdakwa Hasto akan digelar tanggal 14 Maret mendatang.
Terpisah, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail berpendapat bahwa KPK melakukan kegiatan karena ada kejar tayang dengan melimpahkan tahap II dan mengabaikan hak tersangka terkait pemeriksaan ahli.
Kendati demikian, advokat kondang itu menegaskan siap untuk membela Hasto secara baik untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. (Tri/P-2)
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Keterangan ahli, seperti yang disampaikan oleh Prof Bambang Hero dan Prof Basuki Wasis, secara prinsipil merupakan bagian dari usaha untuk memenuhi hak atas keadilan.
Sidang menampilkan tiga terdakwa yaitu Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani, dan Zara Yupita Azra
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
KPK dinilai melanggar hukum karena mengirimkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor saat adanya gugatan praperadilan.
Tessa mengatakan, hakim dalam persidangan akan memberikan kesempatan untuk terdakwa menghadirkan saksi maupun ahli meringankan dalam perkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved