Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Rekonstruksi Keuangan Syariah: Pilar Baru Pembangunan Ekonomi dalam Asta Cita

Setiawan Budi Utomo Pemerhati keuangan dan kebijakan ekonomi, dosen tamu pascasarjana di berbagai PTN dan PTS
18/2/2026 05:05
Rekonstruksi Keuangan Syariah: Pilar Baru Pembangunan Ekonomi dalam Asta Cita
(MI/Duta)

RENCANA Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 membuka momentum bagi keuangan syariah untuk naik kelas dari sektor alternatif menjadi instrumen strategis pembangunan, investasi jangka panjang, dan pemerataan ekonomi nasional.

Pemberlakuan RPJMN 2025–2029 menandai fase krusial dalam perjalanan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Delapan misi pembangunan Presiden, Asta Cita, menuntut pergeseran paradigma pembangunan: dari pertumbuhan yang terpusat menuju ekonomi yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam konteks inilah, keuangan syariah memperoleh momentum strategis untuk direkonstruksi bukan lagi sebagai niche market, melainkan sebagai pilar baru pembangunan ekonomi nasional dan instrumen investasi jangka panjang.

Selama lebih dari dua dekade, keuangan syariah Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil dan resilien. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa total aset perbankan syariah telah menembus Rp1.028,18 triliun pada Oktober 2025, atau tumbuh 11,34% yoy dan merupakan nominal tertinggi (all time high) sepanjang berdirinya industri tersebut di Indonesia, dengan laju pertumbuhan tahunan yang secara konsisten berada di atas rata-rata industri perbankan nasional.

Meski demikian, pangsa pasar perbankan syariah masih berada di kisaran 7%–8% dari total aset perbankan. Fakta ini menyiratkan pesan penting: tantangan utama keuangan syariah bukan pada kelayakan bisnis, melainkan pada reposisi peran dalam arsitektur pembangunan ekonomi nasional.

 

DALAM PERSPEKTIF TEORI PEMBANGUNAN

Dalam teori ekonomi pembangunan modern, hubungan antara sektor keuangan dan pertumbuhan ekonomi (finance–growth nexus) menempatkan sistem keuangan sebagai agen transformasi struktural. Sejak Joseph Schumpeter, sektor keuangan dipahami bukan sekadar perantara dana, melainkan penggerak inovasi dan produktivitas sektor riil.

Pemikiran ini kemudian berkembang dalam pendekatan developmental finance yang menekankan peran lembaga keuangan dalam mendorong industrialisasi, penciptaan nilai tambah, dan pemerataan.

Keuangan syariah, dengan prinsip pembiayaan berbasis aset riil (asset-backed financing), pembagian risiko (risk sharing), serta larangan spekulasi berlebihan, secara teoretis lebih selaras dengan pendekatan tersebut. Karena itu, dalam kerangka Asta Cita yang menekankan penguatan sektor riil, hilirisasi industri, dan kemandirian ekonomi, keuangan syariah memiliki keunggulan komparatif struktural ketimbang model keuangan yang bertumpu pada leverage tinggi dan aktivitas nonproduktif.

Namun, keunggulan teoretis tersebut tidak otomatis terwujud dalam praktik. Diperlukan rekonstruksi kebijakan, orientasi pembiayaan, dan tata kelola agar keuangan syariah benar-benar berfungsi sebagai instrumen pembangunan.

 

MENUJU PENCIPTAAN NILAI EKONOMI

Selama ini, kinerja industri perbankan termasuk syariah masih didominasi oleh indikator konvensional seperti aset, dana pihak ketiga, dan laba. Dalam kerangka Asta Cita dan RPJMN, pendekatan ini perlu diperluas menuju value-based finance, yakni kontribusi nyata terhadap penciptaan nilai ekonomi nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, Bank Indonesia dan World Bank mencatat bahwa sekitar 60% UMKM Indonesia masih belum memiliki akses pembiayaan formal. Kesenjangan pembiayaan inilah yang menjadi tantangan sekaligus peluang strategis bagi keuangan syariah.

Pembiayaan syariah yang diarahkan secara konsisten ke sektor-sektor dengan multiplier effect tinggi, seperti pertanian modern, agroindustri, energi terbarukan, industri halal, dan manufaktur hilir berbasis sumber daya alam, akan langsung berkontribusi pada prioritas utama RPJMN. Bagi investor, orientasi ini menawarkan peluang investasi jangka panjang berbasis sektor riil, dengan risiko yang lebih terdiversifikasi dan relatif lebih tahan terhadap volatilitas jangka pendek.

 

INTEGRASI KEUANGAN SOSIAL DAN KOMERSIAL: KEUNGGULAN KHAS INDONESIA

Keunikan utama keuangan syariah Indonesia terletak pada kedekatannya dengan keuangan sosial Islam zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Baznas memperkirakan potensi zakat nasional mencapai lebih dari Rp300 triliun per tahun, sementara realisasi penghimpunan masih berada jauh di bawah potensi tersebut.

Dalam perspektif moral economy, integrasi antara keuangan sosial dan keuangan komersial bukan sekadar isu filantropi, melainkan desain ekonomi yang rasional. Keuangan sosial dapat berfungsi sebagai initial buffer dan risk absorber bagi kelompok usaha mikro dan rentan, sementara keuangan komersial berperan sebagai engine of sustainable growth.

Dengan tata kelola yang kuat dan dukungan digitalisasi, integrasi ini berpotensi 1) menurunkan risiko pembiayaan UMKM, 2) mempercepat graduasi usaha mikro ke sektor formal, dan 3) memperluas basis pembiayaan yang bankable.

Pendekatan ini sangat relevan dengan Asta Cita, khususnya agenda pembangunan dari bawah dan pengentasan kemiskinan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional secara berkelanjutan.

 

DIGITALISASI DAN TATA KELOLA: SINYAL KEPERCAYAAN BAGI INVESTOR

RPJMN 2025–2029 menempatkan transformasi digital dan reformasi tata kelola sebagai agenda lintas sektor. Dalam teori financial deepening, digitalisasi berfungsi menurunkan biaya transaksi, memperluas inklusi, dan meningkatkan efisiensi pasar.

Indonesia saat ini memiliki lebih dari 210 juta pengguna internet, dengan tingkat penetrasi ponsel pintar di atas 70% populasi. Bagi keuangan syariah, kondisi ini membuka peluang ekspansi layanan secara signifikan tanpa harus bergantung pada perluasan fisik jaringan kantor.

Pemanfaatan digital banking, embedded finance, serta regtech dan suptech memungkinkan peningkatan kualitas manajemen risiko, transparansi, dan perlindungan konsumen. Bagi investor, penguatan tata kelola ini merupakan sinyal penting stabilitas dan kredibilitas, prasyarat utama bagi aliran modal jangka panjang.

 

PENUTUP: PILAR BARU PEMBANGUNAN EKONOMI NASIONAL

Asta Cita dan RPJMN 2025–2029 memberikan momentum historis bagi keuangan syariah Indonesia untuk naik kelas dari sektor alternatif menjadi pilar baru pembangunan ekonomi nasional. Rekonstruksi keuangan syariah bukan semata agenda industri, melainkan bagian dari strategi negara membangun ekonomi yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

Bagi investor, keuangan syariah menawarkan kombinasi yang semakin relevan: basis sektor riil, horizon investasi jangka panjang, dan orientasi nilai. Bagi negara, keuangan syariah memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dan, bagi masyarakat, ia menghadirkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan.

Ke depan, keberhasilan keuangan syariah tidak lagi diukur dari seberapa besar aset yang dihimpun, melainkan dari seberapa strategis kontribusinya dalam mewujudkan Asta Cita dan Indonesia Emas 2045.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya