Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT kondang Maqdir Ismail mengusulkan agar penahanan seorang tersangka dilakukan setelah hakim pengadilan menjatuhkan vonis. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Maqdir menyitir praktik hukum yang terjadi di Belanda soal penahanan tersangka setelah dijatuhi vonis hakim. Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaprapta menjelaskan, meski hukum acara di Belanda mengatur soal penahanan dan pidana penjara, tapi aparat penegak hukum (APH) jarang melakukan penahanan.
"Di Belanda aparat penegak hukumnya tidak sedikit-sedikit melakukan penahanan, padahal punya kewenangannya. Maka rutannya kosong," ujarnya kepada Media Indonesia.
Bahkan, Gandjar menyebut pidana penjara bukan hukuman yang kerap dituntut oleh jaksa maupun diputuskan oleh hakim di Belanda. Pasalnya, alternatif sanksi pidana di KUHAP versi Belanda relatif banyak. Oleh karena itu, penjara di sana relatif kosong dan banyak yang tutup untuk kemudian dialihfungsikan.
"APH di Belanda sangat ketat dalam melakukan penahanan, apalagi memenjarakan. Hasil penelitian mereka menunjukkan bahwa pidana penjara tidak selalu menjadi pilihan paling tepat untuk dijatuhkan," terang Gandjar.
Menurutnya, Indonesia sudah juga memperkaya alternatif pemidanaan lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/2023. KUHP baru itu diketahui mulai berlaku tahun depan.
Ia menilai, selain menersangkakan, APH Indonesia juga gemar melakukan penahanan. Padahal, KUHAP yang masih berlaku sampai saat ini sangat jelas mengatur soal penahanan. Gandjar menggarisbawahi, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau pelaku tindak pidana tertentu. Artinya, tidak untuk setiap tindak pidana.
"Lebih dari itu penahanan hanya dilakukan dalam hal terdapat kekhawatiran yang nyata bahwa, pertama, pelaku akan melarikan diri, kedua, menghilangkan bukti, atau ketiga, mengulangi perbuatannya," urai Gandjar.
Oleh karena itu, penahan seorang tersangka atau pelaku tindak pidana harus disertai kekhawatiran yang nyata, yaitu adanya indikasi. Gandjar mencontohkan, indikasi seseorang akan melarikan diri antara lain memiliki cukup uang, membawa-bawa paspor, atau tidak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Maqdir menyebut sangat jarang orang ditahan sebelum persidangan di Belanda. Alih-alih, mereka baru akan menjalani hukuman setelah dijatuhi vonis pengadilan oleh hakim. Selain itu, ia juga menyoroti rumah tahanan di Indonesia sudah cukup penuh, sehingga berpotensi menjadi pelangaran hak asasi manusia.
"Saya mengusulkan dan saya lebih cenderung (setuju bahwa) penahanan itu boleh dilakukan sesudah ada putusan, kecuali misalnya terhadap orang-orang yang tidak terang alamatnya, tidak jelas pekerjannya," aku Maqdir.
Ia juga menyinggung bahwa orang-orang yang jelas berlatar tokoh politik, memiliki alamat rumah jelas, dan gampang dipantau, tidak perlu dilakukan penahanan. Apalagi, sambung Maqdir, belum ada bukti yang sangat substansial untuk menyatakan orang tersebut melakukan kejahatan.
Saat ini, diketahui bahwa Maqdir menjadi kuasa hukum untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. (P-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Superintendent Des Moines, Ian Roberts, ditahan agen imigrasi AS karena dugaan pelanggaran izin tinggal dan kepemilikan senjata.
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya.
Donny merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Proses penahanan Presiden Yoon Suk Yeol melibatkan bentrokan dengan Layanan Keamanan Presiden (PSS) yang mencoba menghalangi penyelidikan.
WAKIL Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pengesahan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah melalui proses pembahasan yang panjang.
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Amnesty International Indonesia menilai revisi KUHAP sebagai langkah mundur yang mempersempit perlindungan HAMm
Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP menyesalkan pengesahan revisi KUHAP baru oleh DPR RI
Isnur menyoroti kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang dalam RUU KUHAP ditempatkan sebagai metode penyelidikan dan dapat digunakan untuk seluruh jenis tindak pidana.
DPR RI dan pemerintah memutuskan untuk membawa hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke rapat paripurna.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved