Penahanan Hasto, Tunggu Aba-aba Direktur Penyidikan KPK

Candra Yuri Nuralam
25/12/2024 07:45
Penahanan Hasto, Tunggu Aba-aba Direktur Penyidikan KPK
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Penahanan untuk politikus itu menunggu aba-aba dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Kapan ditahan? Tentu itu nanti Pak Asep yang akan menentukan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Rabu (25/12).

Setyo mengatakan, pimpinan KPK menyerahkan kebutuhan penahanan kepada penyidik dan direktur penyidikan. Sebab, kata dia, cuma mereka yang mengetahui kebutuhan proses penyidikan sebelum dibawa ke persidangan.

“Pimpinan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi kepada penyidik, karena penyidik adalah independen, gitu,” ucap Setyo.

Setyo memastikan penahanan Hasto bakal dilakukan. Namun, waktu pastinya belum bisa dipaparkan, saat ini.

“Tapi pastinya ya kita melakukan proses itu sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucap Setyo.

KPK memperbarui poster pencarian Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Masiku yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (Can/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya