Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Yaqut Tersangka, KPK Siapkan penahanan!

Candra Yuri Nuralam
09/1/2026 15:00
Yaqut Tersangka, KPK Siapkan penahanan!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan secepatnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penahanan menjadi prioritas agar proses hukum tidak berlarut dan perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Terkait penahanan nanti akan kami update. Prinsipnya, secepatnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Meski belum merinci tanggal pasti, KPK memastikan langkah tersebut diambil untuk mempercepat dan mengefektifkan penyidikan.

“KPK ingin proses penyidikan berjalan efektif dan segera masuk tahap persidangan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari penyimpangan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai aturan, kuota tersebut seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota justru diduga dibagi rata 50:50, bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan haji dan umrah. Sejumlah penyedia jasa travel turut dimintai keterangan, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

KPK menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan dan profesional. Publik diminta menunggu perkembangan resmi dari penyidik. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya