Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Dilansir dari Antara, berikut rangkaian fakta yang terungkap dari proses penyidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi kepada awak media pada Jumat (9/1).
Selain pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji. Namun, KPK belum merinci secara terbuka jumlah maupun identitas tersangka lainnya.
KPK mulai menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK mencegah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga kasus ini melibatkan sekitar 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji. Dugaan tersebut menguatkan indikasi bahwa penyimpangan kuota haji bersifat sistemik dan melibatkan banyak pihak.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen.
KPK menyatakan penyidikan kasus kuota haji masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku, termasuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved