Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Dilansir dari Antara, berikut rangkaian fakta yang terungkap dari proses penyidikan KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penetapan tersebut dikonfirmasi kepada awak media pada Jumat (9/1).
Selain pimpinan KPK, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji. Namun, KPK belum merinci secara terbuka jumlah maupun identitas tersangka lainnya.
KPK mulai menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam tahap tersebut, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK mencegah mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
KPK menduga kasus ini melibatkan sekitar 13 asosiasi serta 400 biro perjalanan haji. Dugaan tersebut menguatkan indikasi bahwa penyimpangan kuota haji bersifat sistemik dan melibatkan banyak pihak.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen.
KPK menyatakan penyidikan kasus kuota haji masih terus berlanjut. Lembaga antirasuah menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku, termasuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Z-10)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama tersebut selama 40 hari ke depan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved