Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji dan umrah sebelum akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Status tersangka Yaqut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Informasi lengkap akan segera disampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK.
“Iya benar (Yaqut tersangka), nanti Mas Jubir doorstop,” kata Asep, Jumat (9/1).
Asep menyebutkan, pemeriksaan terhadap ratusan travel dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota haji serta peran berbagai pihak dalam perkara tersebut. Selain biro perjalanan, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta.
Adapun, Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya dilakukan dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 50%, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah penyedia jasa travel umrah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. (Z-10)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved