Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji dan umrah sebelum akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Status tersangka Yaqut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Informasi lengkap akan segera disampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK.
“Iya benar (Yaqut tersangka), nanti Mas Jubir doorstop,” kata Asep, Jumat (9/1).
Asep menyebutkan, pemeriksaan terhadap ratusan travel dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota haji serta peran berbagai pihak dalam perkara tersebut. Selain biro perjalanan, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta.
Adapun, Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya dilakukan dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 50%, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan wewenang.
Sejumlah penyedia jasa travel umrah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. (Z-10)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji hingga Agustus 2026.
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved