Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

400 Travel Lebih Diperiksa KPK sebelum Tetapkan Yaqut Tersangka

Candra Yuri Nuralam
09/1/2026 14:33
400 Travel Lebih Diperiksa KPK sebelum Tetapkan Yaqut Tersangka
KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lebih dari 400 biro perjalanan haji dan umrah sebelum akhirnya menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut terseret dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Status tersangka Yaqut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Informasi lengkap akan segera disampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK.

“Iya benar (Yaqut tersangka), nanti Mas Jubir doorstop,” kata Asep, Jumat (9/1).

Asep menyebutkan, pemeriksaan terhadap ratusan travel dilakukan untuk mendalami alur distribusi kuota haji serta peran berbagai pihak dalam perkara tersebut. Selain biro perjalanan, KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat Kemenag dan pihak swasta.

Adapun, Kasus ini bermula dari dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai ketentuan. Indonesia diketahui memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota tambahan seharusnya dilakukan dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata, masing-masing 50%, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian dan penyalahgunaan wewenang.

Sejumlah penyedia jasa travel umrah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik