Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terkait praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini, 5 Februari 2025. Gugatan itu tidak memengaruhi penahanan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) itu.
“Penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Tessa mengatakan, penahanan Hasto tergantung dari penilaian penyidik atas pemenuhan syarat formil dan materiil dari kasusnya. Itu, kata dia, tidak bergantung dari persidangan praperadilan yang diajukan.
"Tidak usah berandai-andai. Kita lihat saja dan kita kawal sama-sama proses sidang praperadilan ini bagaimana," ucap Tessa.
Tessa memastikan Hasto bakal ditahan. Namun, waktunya belum bisa dipastikan saat ini.
"Tentunya seluruh perkara di penyidikan pada akhirnya akan dilakukan penahanan. Dan akan dilimpahkan. Kita tunggu saja," ucap Tessa.
KPK tak mau berandai-andai kalah dalam praperadilan ini. Majelis diharap memutuskan perkara berdasarkan alat bukti yang dipaparkan, nanti.
“Harapan kita agar hakim dapat memutuskan sesuai penilaian yang objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Tessa.
Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Namun, KPK saat itu tidak hadir, dan sidang dijadwalkan ulang menjadi 5 Februari 2025. (Can/I-2)
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
OC Kaligis mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri atas pembuatan patok di lahan IUP miliknya.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Ada keinginan dari para kader PDIP agar Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai sekjen.
Struktur PDIP periode 2025-2030 tidak banyak berubah dibandingkan dengan struktur kepengurusan periode lalu.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved