Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya. Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Tessa mengatakan KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan, surat dari Hasto juga tersampaikan ke pimpinan KPK.
"Yang menginfokan (ditolak) ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Ekseskusi termasuk dengan pimpinan," ungkap Tessa.
Dia menjelaskan bahwa penolakan lantaran proses penyidikan di KPK dengan praperadilan ranah yang berbeda. Tessa menekankan tidak berati kalau proses praperadilan berjalan maka penyidikan ikut berhenti.
"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan (surat)," ucap Tessa.
Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Dia menghadiri pemeriksaan KPK usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.
Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved