Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tolak Permintaan Hasto

Fachri Audhia Hafiez
13/1/2025 16:23
KPK Tolak Permintaan Hasto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (tengah).(MI/Yakub Pratama W)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaannya. Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Tessa mengatakan KPK telah menerima surat tersebut. Bahkan, surat dari Hasto juga tersampaikan ke pimpinan KPK.

"Yang menginfokan (ditolak) ke saya itu adalah penyidik tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini Direktur Penyidikan, Deputi Penindakan dan Ekseskusi termasuk dengan pimpinan," ungkap Tessa.

Dia menjelaskan bahwa penolakan lantaran proses penyidikan di KPK dengan praperadilan ranah yang berbeda. Tessa menekankan tidak berati kalau proses praperadilan berjalan maka penyidikan ikut berhenti.

"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan (surat)," ucap Tessa.

Hasto telah diperiksa KPK sebagai tersangka. Dia menghadiri pemeriksaan KPK usai mangkir pada pemeriksaan Senin, 6 Januari 2025.

Dia didampingi dengan sejumlah tim kuasa hukumnya. Termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya