Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memenuhi panggilan penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Patra mengatakan alasannya surat diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," ujar Patra.
Selain itu, Hasto juga membawa bukti mengajukan permohonan praperadilannya. Kubu Hasto kini menunggu sikap dari pimpinan KPK terkait pengajuan surat tersebut.
"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," ucap Patra.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
BURONAN KPK Harun Masiku tercatat dalam daftar pemilih dalam Pilkada Jakarta. Dia bisa memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) 005, Rt 08, Rw 02, Grogol Utara.
OTT terhadap Edhy diakui Nawawi lebih mudah ketimbang usaha penangkapan Harun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Edhy menggunakan alat-alat komunikasi yang terbuka.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
Untuk bisa memudahkan kembalinya HAR ke Indonesia, lanjut Ronny, membutuhkan kerja sama baik dengan Kementerian Luar Negeri, perwakilan maupun jalur kepolisian (Interpol).
Rumah kediaman istri dari Harun Masiku terlihat tertutup rapat sejak nama suaminya kembali ramai diberitakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved