Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto turut membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memenuhi panggilan penyidik. Surat itu terkait permohonan tunda pemeriksaan.
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Patra Zein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Patra mengatakan alasannya surat diajukan karena Hasto tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapan Hasto sebagai tersangka sah atau tidak.
Dia mengatakan seandainya praperadilan dikabulkan artinya penetapan tersangka batal. Kalau batal, lanjut dia, tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," ujar Patra.
Selain itu, Hasto juga membawa bukti mengajukan permohonan praperadilannya. Kubu Hasto kini menunggu sikap dari pimpinan KPK terkait pengajuan surat tersebut.
"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK," ucap Patra.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (Fah/I-2)
Castro menduga KPK tidak melakukan penahanan karena belum yakin dengan penetapan tersangka terhadap Hasto dan masih membutuhkan keterangan saksi dan melengkapi alat bukti.
Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Upaya hukum karena tak terima ditersangkakan itu diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved