Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," kata Adies dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).
Revisi KUHAP resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/2). Diketahui, UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini usianya sudah memasuki 44 tahun.
Adies menyatakan melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu.
Adies juga memastikan pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.
Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.
"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.
Adies juga menegaskan melalui revisi KUHAP ini penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.
"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," tandasnya.
Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut M.P Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R. Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa "hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana".
"Apa yang dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya. (P-4)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Dia menegaskan bahwa DPR RI akan mengedepankan partisipasi publik yang banyak dalam pembahasan revisi KUHAP, maupun revisi undang-undang lainnya.
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
RKUHAP berpotensi melemahkan upaya penyadapan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan saat ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK didasarkan pada UU KPK.
Akademisi sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai RUU KUHAP belum siap untuk dijadikan sebagai undang-undang.
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved