Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi kebutuhan mendesak untuk dilakukan di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.
"Memang sudah waktunya harus direvisi, atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan," kata Adies dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).
Revisi KUHAP resmi disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna DPR RI ke-13, Selasa (18/2). Diketahui, UU no.8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut, jika dihitung hingga saat ini usianya sudah memasuki 44 tahun.
Adies menyatakan melalui revisi KUHAP ini para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.
"Kami berharap melalui revisi ini, Sistem Peradilan Pidana (SPP) kita ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan dan acceptable (diterima) oleh masyarakat," ujar Waketum DPP Partai Golkar itu.
Adies juga memastikan pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP ini. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU). Kami tegaskan, revisi KUHAP ini dilakukan secara transparan," tandas Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.
Adapun soal target revisi KUHAP, Adies mengatakan, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin.
"Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP ini bisa rampung secepatnya," ujarnya.
Adies juga menegaskan melalui revisi KUHAP ini penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.
"Spirit atau nilai-nilai HAM jelas harus jadi acuan oleh setiap aparat penegak hukum (APH: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat khususnya) kita dalam mengimplementasikan kerja-kerja penegakan hukumnya," tandasnya.
Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul "Hukum Atjara Pidana di Indonesia" sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut M.P Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R. Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa "hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana".
"Apa yang dikatakan beliau (Dr. R. Wirjono Prodjodikoro) itu jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan segera diberlakukan (2026). Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan," pungkasnya. (P-4)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Pembaruan aturan menjawab perdebatan panjang yang sering terjadi antara advokat dan penyidik di lapangan.
Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah transformasi hukum pidana Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved