Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Demi Transparansi, DPR Harus Buka Draf RUU KUHAP ke Publik

Tri Subarkah
19/2/2025 11:42
Demi Transparansi, DPR Harus Buka Draf RUU KUHAP ke Publik
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.(DOK. Humas DPR)

INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (18/2) lewat rapat paripurna. Upaya pembukaan draf tersebut diperlukan guna menjamin prinsip transaparansi dalam pembahasannya.

"Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik, ICJR meminta DPR RI untuk segera membuka dan memberikan akses kepada masyarakat terhadap draft RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas, dan disepakti menjadi usulan DPR," kata peneliti ICJR Iftitahsari lewat keterangan tertulis, hari ini.

Pihaknya menilai, keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hak publik. Bagi ICJR, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas maupun menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Iftitahsari juga mengatakan, pelibatan masyarakat sipil juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 Oktober 2025 dengan ICJR, dimana Ketua Komisi III berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pembahasan revisi KUHAP sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna.

ICJR bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu diatur dalam RUU KUHAP, salah satunya terkait perbaikan kerangka dasar KUHAP yang berpegang teguh pada prinsip due process of law dan penghormatan terhadap HAM.

Selain itu, KUHAP baru juga perlu menghadirkan pernghormatan terahdap mekanisme uji upaya paksa yang objektif melalui pengadilan, penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana, mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan HAM yang lebih efektif dari pra-peradilan, serta pengaturan mengenai hak korban.

"Kami berharap DPR dapat segera memenuhi tuntutan keterbukaan proses dan informasi terkait draft yang digunakan ini, karena mengabaikan hak publik untuk berpartisipasi dalam proses legislasi adalah langkah yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," pungkasnya. (Tri/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya