Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (18/2) lewat rapat paripurna. Upaya pembukaan draf tersebut diperlukan guna menjamin prinsip transaparansi dalam pembahasannya.
"Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik, ICJR meminta DPR RI untuk segera membuka dan memberikan akses kepada masyarakat terhadap draft RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas, dan disepakti menjadi usulan DPR," kata peneliti ICJR Iftitahsari lewat keterangan tertulis, hari ini.
Pihaknya menilai, keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hak publik. Bagi ICJR, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas maupun menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Iftitahsari juga mengatakan, pelibatan masyarakat sipil juga disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 Oktober 2025 dengan ICJR, dimana Ketua Komisi III berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pembahasan revisi KUHAP sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna.
ICJR bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu diatur dalam RUU KUHAP, salah satunya terkait perbaikan kerangka dasar KUHAP yang berpegang teguh pada prinsip due process of law dan penghormatan terhadap HAM.
Selain itu, KUHAP baru juga perlu menghadirkan pernghormatan terahdap mekanisme uji upaya paksa yang objektif melalui pengadilan, penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana, mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan HAM yang lebih efektif dari pra-peradilan, serta pengaturan mengenai hak korban.
"Kami berharap DPR dapat segera memenuhi tuntutan keterbukaan proses dan informasi terkait draft yang digunakan ini, karena mengabaikan hak publik untuk berpartisipasi dalam proses legislasi adalah langkah yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," pungkasnya. (Tri/P-1)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Pemerrintah mengungkapkan rencana memperbaiki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdapat pembeda yang jelas antara pengedar dan pengguna.
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved