Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebut telah diaudit oleh dua lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal itu terungkap dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Pernyataan itu disampaikan Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus saksi di persidangan, Yudistira Dwi Wardhana. Dia menjawab sejumlah pertanyaan mengenai persoalan Sirekap dari tim kuasa hukum pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Sebagai desainer, apakah Anda meyakini desain yang Anda bikin itu sama sekali gak punya cacat dan audit? Itu menjadi sangat penting untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi apakah ada cacat yang dibangun dalam sistem itu?" tanya BW sapaan karib Bambang.
Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget
"Kalau yang menjelaskan pembuatnya sendiri, tentu dia akan mengatakan saya hebat-hebat saja. Tapi kenapa itu tidak dilakukan audit padahal berkali-kali diminta? Apakah Saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit atau dua duanya?" lanjut dia.
Yudistira kemudian memastikan kalau proses audit sudah dilakukan terhadap timnya. "Apakah kami sudah diaudit? Sudah, sudah diaudit. Ada dua lembaga yang telah melakukan audit. BRIN telah melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assessment," kata dia.
Yudistira begitu emosional menjawab persoalan itu. Dia sempat berhenti bicara dan menghela napas panjang. Dia mengatakan hal itu merupakan fakta yang baru muncul di saat banyak pihak yang keraguan dengan Sirekap.
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia. Jadi kami sudah diaudit," kata dia.
Yudistira juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada lembaga negara yang telah membantunya. Sebab, terus mendukung agar menjadi lebih baik.
"Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan. ya, saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya pengen belajar pengen zakat ilmu gitu ya. kalau dosen gak terlalu banyak duitnya. makanya zakat ilmu bismillah," kata Yudistira.
(Z-9)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved