Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SISTEM Informasi Rekapitulasi (Sirekap) disebut telah diaudit oleh dua lembaga yaitu Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal itu terungkap dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).
Pernyataan itu disampaikan Pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus saksi di persidangan, Yudistira Dwi Wardhana. Dia menjawab sejumlah pertanyaan mengenai persoalan Sirekap dari tim kuasa hukum pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto.
"Sebagai desainer, apakah Anda meyakini desain yang Anda bikin itu sama sekali gak punya cacat dan audit? Itu menjadi sangat penting untuk mengkonfirmasi dan memvalidasi apakah ada cacat yang dibangun dalam sistem itu?" tanya BW sapaan karib Bambang.
Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget
"Kalau yang menjelaskan pembuatnya sendiri, tentu dia akan mengatakan saya hebat-hebat saja. Tapi kenapa itu tidak dilakukan audit padahal berkali-kali diminta? Apakah Saudara tidak mau diaudit? Atau KPU tidak mau diaudit atau dua duanya?" lanjut dia.
Yudistira kemudian memastikan kalau proses audit sudah dilakukan terhadap timnya. "Apakah kami sudah diaudit? Sudah, sudah diaudit. Ada dua lembaga yang telah melakukan audit. BRIN telah melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assessment," kata dia.
Yudistira begitu emosional menjawab persoalan itu. Dia sempat berhenti bicara dan menghela napas panjang. Dia mengatakan hal itu merupakan fakta yang baru muncul di saat banyak pihak yang keraguan dengan Sirekap.
Baca juga : KPU Pastikan Sengketa PHPU Pilpres di MK Tidak Ganggu Tahapan Pilkada Serentak 2024
"Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia. Jadi kami sudah diaudit," kata dia.
Yudistira juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada lembaga negara yang telah membantunya. Sebab, terus mendukung agar menjadi lebih baik.
"Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan. ya, saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya pengen belajar pengen zakat ilmu gitu ya. kalau dosen gak terlalu banyak duitnya. makanya zakat ilmu bismillah," kata Yudistira.
(Z-9)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Dipersoalkan di sidang sengketa PHPU MK, Pj Gubernur Heru Budi Hartono menegaskan program Sembako Murah bukan bagian dari bantuan sosial (bansos).
Polisi mengalihkan sejumlah jalan di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Langkah itu dilakukan imbas adanya demo yang digelar saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
KPU di empat Kabupaten di Sulawesi Tenggara membuka kotak suara hasil Pilkada 9 Desember 2020 untuk pembuktian persidangan di MK pada 27 Januari 2021.
Paslon Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit-Indra Catri meminta KPU Sumbar menganulir perolehan suara pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy
CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu,dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan.
ADA sejumlah catatan mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019
Kuasa hukum pemohon, Ucok Edison Marpaung menyatakan dukungan keterangan saksi akan memperkuat bukti yang telah diberitakan kepada majelis hakim.
Politisasi program bansos covid-19 itu didalilkan lantaran memuat foto dan citra diri petahana yang sama dengan alat peraga kampanye
Sebanyak 35 gugatan akan disidangkan hari ini. Waktu persidangan akan dibagi menjadi sembilan.
MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82% dari keseluruhan perkara di tahun 2021, dan 22 perkara, atau setara dengan 18,18%, masih dalam proses pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved