Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum KPU di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Senin (6/5) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, caleg Nomor Urut 8 Muslech (Pemohon) dari Partai Gerindra menyatakan perolehan suara caleg partai Gerindra Nomor Urut 2 Robbi Ismail (Pihak Terkait) seharusnya 7.801, sehingga ada selisih 180 suara dari yang disebutkan KPU sebesar 7.981 suara.
Sedangkan perolehan suara Muslech yang seharusnya 7.954 suara, dan dinyatakan KPU (Termohon) sebesar 7.645 sehingga terdapat selisih 309 suara. Pemohon mendalilkan, pengurangan perolehan suara Muslech terjadi di tiga desa, yaitu Desa Alas Rajah Kecamatan Blega 89 suara, Desa Patenteng Kecamatan Modung 94 suara, serta Desa Srabi Timur Kecamatan Modung 126 suara.
Baca juga : KPU Disebut sangat Lincah Dalam Mengubah Hasil Suara Pileg 2024
“Dalil Pemohon tentang jual-beli suara pemilu di Madura dan hilangnya suara Pemohon saat rekapitulasi di tingkat PPK karena kesengajaan penyelenggara PPK Modung dan Blega yang merugikan Pemohon adalah tidak benar dan merupakan fakta hukum bahwa hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan tidak mendasar,” ucap Chairul.
“Oleh karenanya, total perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah todak benar. Sehingga perolehan suara Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan 4 adalah Robby Ismail memperoleh 7.960 suara dan Muslech memperoleh 7.667 suara,” tambah dia.
Bawaslu melalui Ahmad Mustain Saleh membenarkan keterangan terkait adanya hilang suara Pemohon dan berpindah ke caleg lain. Bawaslu telah melakukan tindak lanjut dengan menuliskan laporan dan surat saran perbaikan agar dilakukan pencocokan data ulang.
Saran ini dilaksanakan saat rekapitulasi tingkat kabupaten dengan penyandingan dan pembetulan pada Model D.Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota.
(Z-9)
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Total perkara yang disidangkan berjumlah delapan. Adapun, metode persidangan sama dengan sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga majelis hakim.
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
Usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat.
pada Pileg 2024, PDI Perjuangan telah ditinggal Joko Widodo yang diusung partai tersebut pada dua kali Pilpres, yakni 2014 dan 2019.
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensa) menilai, setiap partai politik penting untuk melakukan evaluasi secara internal.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
PENGAMAT politik Hendri Satrio menilai bahwa rencana pertemuan antara presiden terpilih Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri adalah hal yang baik bila itu terjadi.
Parpol surati KPU minta caleg terpilih diganti, PKS : Ini berbahaya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved