Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak

Akmal Fauzi
08/5/2024 14:35
Hakim MK Kembali Ingatkan KPU Persoalan Sirekap Jelang Pilkada Serentak
Ketua majelis sidang Arief Hidayat memimpin panel sidang PHPU PIleg 2024.(Dok. MI/Susanto)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5). Arief meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbaiki persoalan Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 nanti.

Dalam perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar, Arief meminta penjelasan soal penghitungan suara di Sirekap yang bermasalah. 

Partai Golkar mendalilkan ada penambahan suara di 8 kecamatan di daerah pemilihan Aceh 6 yang dilakukan panitia pemilihan. Perwakilan Badan Pengawas Pemilu Aceh kemudian menjelaskan ada saran perbaikan rekapitulasi suara oleh Panitia Pengawas Kecamatan karena formulir D hasil yang dicetak dari Sirekap berbeda dengan apa yang dibacakan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan.

Baca juga : Di Sidang MK, Pengembang Sebut Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN

"Maka itu kami sampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada panitia pengawas pemilihan Aceh Timur," kata perwakilan Bawaslu Aceh.

Arief lalu mengatakan Sirekap malah memicu polemik terkait hasil Pemilu. Menurutnya, perhitungan suara secara manual sudah jelas.

"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik. Dicetak berdasarkan Sirekapnya. Itu kemudian jadi permasalahan," kata Arief.

Baca juga : Sirekap Dituding Jadi Alat Bantu Ubah Suara Pemilu, Saksi KPU : Sadis Banget

Arief kemudian mengingatkan ke Komisioner KPU Idham Holik yang hadir di sidang Panel 3 itu untuk melakukan perbaikan Sirekap yang juga dipersoalkan waktu sidang Sengketa Pilpres 2024. Sebab, menurut Arief, Sirekap akan kembali digunakan untuk Pilkada serentak 2024.

"Pak Idham Holik ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu. Ya pak Holik ya. Untuk catatan," kara Arief.

"Karena nanti sebentar lagi Pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570.508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," sambung Arief.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya