Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjawab tudingan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat bantu mengubah hasil suara. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4), Marsudi menilai tudingan itu keliru dan kejam.
Marsudi menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Maulana Bungaran yang menanyakan Sirekap sebagai alat bantu kejahatan mengubah hasil suara pemilu 2024.
Pertanyaan itu disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli pemohon yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pada sidang sebelumnya, Selasa (2/3). Saksi atas nama Leony Lidya saat itu mengatakan kontroversi Sirekap terjadi by design. Menurutnya, Sirekap menjadi saksi bisu kejahatan pemilu 2024 yang bisa mengubah hasil suara.
Baca juga : Gali Keadilan Substansial dari Kesaksian 4 Menteri
Marsudi menilai tudingan itu keliru. Menurutnya, Sirekap hanya alat bantu. Sementara hasil suara sah dihitung berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU.
"Sirekap alat untuk fraud? wah ini sadis Banget. Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara," ujar dia.
Menurutnya, kemungkinan adanya kecurangan bisa terjadi saat penghitungan manual berjenjang oleh KPU.
"Enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah. ini yang harus dipahami semua," kata Marsudi. (Z-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved