Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU), Marsudi Wahyu Kisworo menjawab tudingan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat bantu mengubah hasil suara. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4), Marsudi menilai tudingan itu keliru dan kejam.
Marsudi menjawab pertanyaan kuasa hukum pihak terkait Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Maulana Bungaran yang menanyakan Sirekap sebagai alat bantu kejahatan mengubah hasil suara pemilu 2024.
Pertanyaan itu disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli pemohon yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, pada sidang sebelumnya, Selasa (2/3). Saksi atas nama Leony Lidya saat itu mengatakan kontroversi Sirekap terjadi by design. Menurutnya, Sirekap menjadi saksi bisu kejahatan pemilu 2024 yang bisa mengubah hasil suara.
Baca juga : Gali Keadilan Substansial dari Kesaksian 4 Menteri
Marsudi menilai tudingan itu keliru. Menurutnya, Sirekap hanya alat bantu. Sementara hasil suara sah dihitung berdasarkan rekapitulasi manual berjenjang yang dilakukan KPU.
"Sirekap alat untuk fraud? wah ini sadis Banget. Sirekap itu hanya software saja, tidak bisa digunakan untuk mengubah suara," ujar dia.
Menurutnya, kemungkinan adanya kecurangan bisa terjadi saat penghitungan manual berjenjang oleh KPU.
"Enggak ada gunanya Sirekap diubah-ubah. ini yang harus dipahami semua," kata Marsudi. (Z-3)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved