Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (sengketa PHPU) Pilpres 2024 yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembagian tugas di internal KPU menjamin Pilkada serentak 2024 tetap digelar pada November mendatang.
"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024 itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi yang saat ini sedang berlangsung," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Selasa (2/4).
Menurut Idham, pihaknya melaksanakan tahapan Pilkada 2024 dengan pendekatan manajerial. Itu terejawantah dengan pembagian pekerjaan di internal KPU lewat berbagai divisi yang ada, termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik.
Baca juga : MK Diminta Progresif
"Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah memerintahkan jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk fokus mengikuti tahapan Pilkada 2024 yang sudah berjalan saat ini. Mereka dituntut untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik penyelenggara pemilu.
Pilkada 2024 bakal digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Satu provinsi yang tidak menggelar pilkada gubernur-wakil gubernur adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena gubernurnya dipimpin oleh Sultan melalui Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Baca juga : MK Bangkitkan Optimisme
Berdasarkan Lampiran PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU bakal mulai melaksanakan pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Rabu (17/4) mendatang sampai awal November mendatang.
Sementara, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang ada di depan mata adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen yang bakal dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024. Adapun pemungutan suara sendiri bakal digelar pada 27 November 2024.
(Z-9)
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved