Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN Soal Perpindahan Suara di Jateng

Akmal Fauzi
07/5/2024 11:44
KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN Soal Perpindahan Suara di Jateng
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai NasDem membantah dalil Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyebut ada perpindahan suara pada Pileg 2024 daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10. Bantahan itu disampaikan dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/5).

Saat sidang pembacaan pokok permohonan, PAN mendalilkan ada perpindahan suara ke Partai NasDem yang berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR RI Dapil Jateng 10 sebanyak 938 suara. Selain itu, PAN juga mendalilkan ada pemilih di luar domisili yang menggunakan hak suaranya di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Oleh sebab itu, PAN meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.

Partai NasDem sebagai pihak terkait melalui kuasa hukum Ardyan membantah dalil tersebut. Menurutnya, keputusan KPU RI Nomor 36 Tahun 2024 sudah benar soal perolehan suara NasDem di Dapil Jateng 10 yang menempatkan caleg NasDem berada di kursi ketujuh DPR RI.

Baca juga : Jelang Keputusan PHPU, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya

"Saksi Pemohon dan Pemohon tidak pernah melakukan langkah prosedur upaya hukum apapun terhadap peristiwa pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon kepada penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu kabupaten Pemalang, Jateng, agar dapat diusut dan diambil tindakan lebih jauh," kata Ardyan.

Senentara KPU selaku termohon melalui Kuasa Hukum, Yubi Supriyatna juga menyanggah dalil PAN yang menyebut ada pemilih dari luar domisili yang menggunakan hak pilih di TPS 023 dan TPS 005 Desa Kendaldoyong, Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.

Yubi menjelaskan ada pemilih di dua TPS membawa KTP elektronik (KTP-el) yang beralamat di luar domisili. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian memberikan hanya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Bahwa alasan dan fakta kejadian di atas tidak ada satupun dalil pemohon yang beralasan hingga dapat dikabulkannya permohonan Pemohon. Dengan demikian permohonan Pemohon harus lah ditolak untuk seluruhnya," kata Yubi.

Oleh sebab itu, KPU pada petitum meminta MK mengabulkan eksepsinya untuk keseluruhan, menyatakan permohonan PAN bukan kewenangan Mahkamah, hingga meminta MK menyatakan agar permohonan PAN kabur dan tidak jelas. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya