Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Informasi Pusat (KIP) 2017-2022 Romanus Ndau mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 731/2025 yang menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah selama lima tahun. Menurutnya, keputusan KPU tersebut merupakan ancaman serius bagi keterbukaan informasi dan menyuburkan rezim ketertutupan.
"Ini lebih buruk dari rezim otoriter sekalipun," kata Romanus melalui keterangannya, Selasa (16/9).
Romanus mengatakan keputusan KPU tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan sebagai hak asasi fundamental. Ia mengatakan keterbukaan informasi merupakan nyawa dari demokrasi.
Selain itu, ia menilai keputusan KPU bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 UU KIP, yakni informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Romanus juga menyoroti rujukan beleid yang digunakan KPU adalah Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, landasan hukumnya lemah dan tidak berdasar.
"Pasal tersebut mengatur informasi bersifat rahasia. Sementara terkait pejabat publik merupakan informasi terbuka yang harus dibuka tanpa persetujuan. Ini juga untuk referensi bagi pemilih dalam menentukan pilihan," katanya.
Lebih lanjut, Romanus menilai keputusan KPU ini menimbulkan kecurigaan bahwa penyelenggara Pemilu mudah diintervensi sehingga cenderung partisan dan tidak profesional.
"Keputusan ini harus dibatalkan demi menjaga demokrasi sekaligus mengembalikan muruah penyelenggara pemilu," katanya. (Faj/I-1)
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
Saat ini, Jawa Tengah menempati peringkat keempat nasional.
Status tidak informatif yang disematkan KI Pusat menunjukkan masih lemahnya komitmen transparansi di sejumlah lembaga negara.
Kementerian Hukum kembali meraih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat, keempat kalinya secara berturut-turut.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
WAKIL Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo menyampaikan pihaknya tengah menelusuri dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) siswa di SMK Negeri 52 Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved