Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Informasi Pusat (KI Pusat) mencatat masih ratusan badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121 badan publik ditetapkan masuk kategori tidak informatif, termasuk lima kementerian di lingkungan pemerintahan pusat.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai status tidak informatif yang disematkan KI Pusat menunjukkan masih lemahnya komitmen transparansi di sejumlah lembaga negara.
“Badan publik, termasuk kementerian, yang masuk kategori tidak informatif dapat dimaknai sebagai lembaga yang tidak transparan. Artinya, lembaga tersebut belum melayani permohonan informasi yang menjadi hak publik,” kata Jamiluddin dalam keterangannya, Selasa (16/12).
Lima kementerian yang tercatat masuk kategori tidak informatif yakni Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Jamiluddin, ketidak informatifan tersebut menimbulkan kesan bahwa lembaga terkait menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui masyarakat.
“Ada kesan lembaga seperti ini menyembunyikan hal-hal yang seharusnya bisa diakses publik. Ini tentu memunculkan dugaan bahwa ada banyak persoalan yang tidak ingin dibuka,” ujarnya.
Ia menjelaskan, badan publik dinilai tidak informatif karena tidak menyediakan informasi secara berkala atau setiap saat, pelayanan informasi yang lambat dan tidak akurat, hingga prosedur permohonan informasi yang berbelit-belit.
“Singkatnya, lembaga tersebut mengabaikan kewajiban hukum dalam menjalankan prinsip-prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.
Jamiluddin menegaskan, ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi juga bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah dianut Indonesia sejak era reformasi.
“Lembaga negara yang tidak transparan jelas tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Padahal sejak reformasi kita sepakat membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh badan publik, khususnya kementerian, segera melakukan pembenahan agar selaras dengan kehendak demokrasi dan amanat UU KIP.
“Kementerian seharusnya memberi contoh dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Itu menjadi indikator kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Jamiluddin.
Lebih lanjut, ia menilai presiden perlu mengambil langkah tegas apabila pimpinan kementerian dan badan publik terus mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.
“Kalau tidak patuh juga, presiden sudah seharusnya mencopot pimpinan kementerian dan badan publik yang tidak melaksanakan keterbukaan informasi. Pimpinan seperti itu tidak cocok memimpin badan publik di era keterbukaan,” katanya. (Dev/P-3)
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
PROSES hukum terhadap tersangka Suhari alias Aoh kini memasuki babak baru.
BPKH secara berkelanjutan melakukan pembenahan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemutakhiran informasi berkala, serta penguatan kanal digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved