Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Perlu Transparansi dan Ketegasan dalam Penegakan Aturan Keimigrasian-Ketenagakerjaan

Rahmatul Fajri
11/2/2026 19:21
Perlu Transparansi dan Ketegasan dalam Penegakan Aturan Keimigrasian-Ketenagakerjaan
Aksi demontrasi di depan Gedung KPK, Rabu (11/2/2026).(Dok istimewa )

KELOMPOK masyarakat yang mengatasnamakan Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/2). Aksi itu terkait dengan penanganan dugaan pelanggaran izin tinggal dan izin kerja seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.

Massa yang hadir membawa sejumlah atribut aksi guna menarik perhatian pihak berwenang atas status hukum TCL yang dinilai masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat. 

Ketua Umum PPK, Dendi Budiman, dalam orasinya menyampaikan keprihatinan terkait prosedur pemberian sanksi administratif kepada TCL. Menurutnya, ada dugaan bahwa TCL telah menjalankan aktivitas pekerjaan di beberapa perusahaan di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa kelengkapan dokumen ketenagakerjaan yang sesuai.

"Kami mencermati adanya ketidaksesuaian prosedur terkait dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Kami berharap ada transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan keimigrasian serta ketenagakerjaan," ujar Dendi melalui keterangannya. 

Selain mempermasalahkan izin kerja, Dendi juga mendorong KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya maladministrasi atau indikasi gratifikasi di balik keputusan pelepasan TCL ke negara asalnya. 

Dendi menyebutkan, pemberian sanksi yang hanya berupa peringatan dirasa kurang proporsional jika dibandingkan dengan dugaan masa pelanggaran yang dilakukan. Diketahui, TCL merupakan WNA Singapura yang sempat diperiksa secara intensif oleh Kanwil Imigrasi DKI Jakarta pada Januari 2026 lalu. 

Meski sempat memiliki ITAS yang berlaku hingga Oktober 2025, pemeriksaan tersebut berfokus pada legalitas aktivitas bekerjanya selama ini. 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hukum ataupun gratifikasi di instansi pemerintah.

"Silakan laporkan ke kami di KPK supaya bisa kami tindaklanjuti," kata Budi kepada media di Jakarta, Senin (9/2). (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya