Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mardani Ali Sera menyatakan setuju dan mendukung adanya dorongan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya lembaga penyelenggara pemilu itu memang harus dibenahi secara besar-besaran.
"Setuju. Perlu revisi major. Pemilu kita berjalan tapi prosedural, belum substansial," kata dia saat dihubungi, Senin (22/9).
Menurutnya, evaluasi dan perbaikan menyeluruh pada KPU dapat dilakukan beriringan dengan pembahasan revisi UU Pemilu. Adapun revisi UU Pemilu telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Dia berharap dalam pembahasan revisi UU tersebut, publik dapat berpartisipasi aktif dan memberikan masukan kepada parlemen. "Publik bisa diminta masukkannya. Sudah masuk prolegnas 2026. Mesti dipastikan selesai 2026," tutur Mardani.
Dia juga memastikan dalam pembahasan revisi UU tersebut, parlemen juga bakal memperbaiki perihal rekrutmen bagi penyelenggara pemilu. "Termasuk rekrutmen berbasis merit system," tambah Mardani.
Adapun sebelumnya koalisi masyarakat sipil mendesak agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi total terhadap KPU. Itu karena lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai bermasalah dan gagal menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Di samping itu, desakan lain yang juga diserukan ialah agar ada pembenahan terhadap rekrutmen penyelenggara pemilu yang dinilai menjadi hulu dari beragam masalah di tubuh KPU. (E-3)
KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk dokumen ijazah.
Perludem menilai keputusan KPU RI yang ingin merahasiakan sejumlah dokumen pribadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melanggar prinsip pemilu demokratis.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik.
Masyarakat meminta MK dan KPU menjelaskan alasan di balik keputusan yang tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan sudah bekerja dengan profesional dalam menggelar Pilkada 2024 menanggapi putusan MK untuk pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved