Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk diundur waktu pelantikannya sebagai anggota dewan.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
“Enggak, kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan gak bisa dilantik lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di tengah-tengah rapat kerja bersama DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
Hasyim juga menegaskan tidak akan mengatur celah agar menunda pelantikan caleg.
“Enggak. tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” ujar Hasyim.
Baca juga : KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada
Hasyim menyebut jika sudah diubah maka yang bersangkutan tak bisa dilantik dan bukan calon terpilih.
“Karena yang bisa dilantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” papar Hasyim.
(Z-9)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved