Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk diundur waktu pelantikannya sebagai anggota dewan.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Baca juga : KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
“Enggak, kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan gak bisa dilantik lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di tengah-tengah rapat kerja bersama DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/5).
Hasyim juga menegaskan tidak akan mengatur celah agar menunda pelantikan caleg.
“Enggak. tadi kan sudah disepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih dinyatakan mengundurkan diri maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” ujar Hasyim.
Baca juga : KPU Perlu Rumuskan Aturan Khusus Soal Caleg Terpilih Maju Pilkada
Hasyim menyebut jika sudah diubah maka yang bersangkutan tak bisa dilantik dan bukan calon terpilih.
“Karena yang bisa dilantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” papar Hasyim.
(Z-9)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved