Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Istilah ini sering digunakan dalam hal-hal yang berhubungan dengan politik suatu negara.
1. Koalisi Potensial – suatu keadaan di mana terdapat sebuah kepentingan yang muncul, sehingga tindakan koalisi berpotensi untuk diambil. Koalisi jenis ini dibagi menjadi dua hal. Latent, yakni belum terbentuk menjadi sebuah koalisi aktif. Kedua, dormant, yakni sudah terbentuk koalisi sebelumnya tetapi sudah tidak aktif.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
2. Koalisi Aktif – koalisi yang sedang berjalan. Koalisi ini dibagi menjadi dua yakni koalisi mapan (Established) berupa koalisi yang aktif, relatif stabil, dan berlangsung dalam rentang waktu yang tidak terbatas. Koalisi temporer (Temporary), berupa koalisi yang dibentuk untuk jangka pendek dan hanya fokus pada suatu isu tunggal saja.
3. Koalisi Berulang (Recurring) – koalisi temporer yang masih tetap berlanjut sebab isu tunggalnya belum terpecahkan.
Baca juga: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik
Terjadinya koalisi memiliki beberapa tujuan, terutama dalam sistem politik yang menganut sistem multi partai seperti yang ada di Indonesia. Antara lain:
Dalam prakteknya, tujuan terjadinya koalisi dapat bervariasi tergantung pada situasi politik dan kepentingan masing-masing partai politik yang terlibat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved