Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koalisi adalah kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh kelebihan suara dalam parlemen. Istilah ini sering digunakan dalam hal-hal yang berhubungan dengan politik suatu negara.
1. Koalisi Potensial – suatu keadaan di mana terdapat sebuah kepentingan yang muncul, sehingga tindakan koalisi berpotensi untuk diambil. Koalisi jenis ini dibagi menjadi dua hal. Latent, yakni belum terbentuk menjadi sebuah koalisi aktif. Kedua, dormant, yakni sudah terbentuk koalisi sebelumnya tetapi sudah tidak aktif.
Baca juga: Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
2. Koalisi Aktif – koalisi yang sedang berjalan. Koalisi ini dibagi menjadi dua yakni koalisi mapan (Established) berupa koalisi yang aktif, relatif stabil, dan berlangsung dalam rentang waktu yang tidak terbatas. Koalisi temporer (Temporary), berupa koalisi yang dibentuk untuk jangka pendek dan hanya fokus pada suatu isu tunggal saja.
3. Koalisi Berulang (Recurring) – koalisi temporer yang masih tetap berlanjut sebab isu tunggalnya belum terpecahkan.
Baca juga: Menengok Dari Mana Sumber Keuangan Partai Politik
Terjadinya koalisi memiliki beberapa tujuan, terutama dalam sistem politik yang menganut sistem multi partai seperti yang ada di Indonesia. Antara lain:
Dalam prakteknya, tujuan terjadinya koalisi dapat bervariasi tergantung pada situasi politik dan kepentingan masing-masing partai politik yang terlibat.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved