Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBAGAI negara demokrasi, Indonesia memiliki partai politik sebagai sarana untuk menunjuk wakil rakyat di parlemen dan mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam undang-undang yang sama yakni pada ayat pertama tertulis bahwa Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
Baca juga : Presiden Joko Widodo Diminta Menahan Diri Tidak Terlibat Pencapresan
Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat pertama menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan. Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat pertama harus memuat Anggaran Dasar Partai Politik (AD) dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik (ART) serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
AD harus memuat paling sedikit:
Baca juga : Sekjen PAN: Erick Miliki Kepemimpinan Teruji dan Pas Jadi Cawapres
Partai politik tersebut kemudian harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Untuk menjadi badan hukum, partai politik harus mempunyai hal-hal sebagai berikut.
Selanjutnya akan dilakukan penelitian atau verifikasi keberadaan partai politik. Verifikasi tersebut dilakukan paling lama 45 hari sejak diterima dokumen persyaratan lengkap.
Pengesahan partai politik untuk menjadi badan hukum dilakukan dengan keputusan Menteri paling lambat 15 hari sejak berakhirnya proses verifikasi. Keputusan menteri mengenai pengesahan partai politik diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Syarat Partai Politik Peserta Pemilu
Berdasarkan laman resmi jdih.kpu.go.id, syarat partai politik ikut peserta partai politik adalah:
Dokumen Persyaratan Sebagai Peserta Pemilu
Verifikasi Syarat Peserta Pemilu
(Z-5)
Lobby NasDem Tower disulap menjadi runway. Eskalator bahkan dimanfaatkan sebagai area masuk dan keluarnya para model.
Elektabilitas kepala daerah akan meningkat dengan sendirinya apabila mereka mampu menunjukkan kinerja dan prestasi dalam mengendalikan pandemi di daerahnya masing-masing.
Para politisi sudah seharusnya punya tanggung jawab untuk membereskan pandemi covid-19 dulu. Apalagi hingga hari ini terjadi kenaikan eksponensial.
DI tengah penanganan pandemi covid-19 yang belum juga usai, pemberitaan di media massa sudah ramai dengan isu terkait dengan utak-atik calon presiden (capres) yang bakal maju di Pemilu 2024.
Sayangnya, ada sejumlah pihak yang sudah tidak sabar dan bernafsu untuk meraih jabatan dan kekuasaan dengan intrik-intrik politik yang begitu mudah dibaca masyarakat.
Qodari menduga absennya PDI Perjuangan pada acara tersebut mengindikasikan keretakan hubungan antara Megawati yang dilandasi oleh perbedaan sikap mengenai Piala Dunia U-20.
dampak positif globalisasi terhadap berbagai aspek, mulai dari politik hingga hiburan yang dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat
Sepanjang 2020, jagat Tanah Air tak luput dari hiruk pikuk politik.
Masa tahanan Joko Driyono sendiri akan habis pada Rabu 24 Juli 2019.
Seorang pemain sepak bola Liga Premier Inggris ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran seks anak atau di bawah umur, kata polisi Inggris, Selasa (20/7), seperti disiarkan AFP.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Doktor pertama di bidang tindak pidana pencucian ini geregetan dengan sikap KPK yang dianggapnya mengesampingkan Undang-Undang TPPU.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved