Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENURUT Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2008, partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sama seperti organisasi pada umumnya, parpol juga memerlukan dana yang besar. Dikutip dari pelayanpublik.id, total dana yang disediakan partai rata-rata mencapai Rp150 hingga 250 miliar per tahun secara nasional dan daerah.
Sementara dana yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Partai (DPP) dalam kegiatan kesekretariatan dan rapat rutin bisa menghabiskan sekitar Rp20-Rp30 miliar.
Baca juga : Cara dan Syarat Mendirikan Partai Politik
Dikutip dari nasdem.id sumber keuangan partai politik bersumber dari:
Baca juga : Kampanye Adalah: Metode, Tujuan, dan Cara Melakukan
Tiga poin tersebut juga tertulis dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Iuran anggota adalah pendapatan partai yang dikumpulkan dari anggota partai tersebut. Sementara iuran keanggotaan yang menjadi sumber pendapatan partai politik tidak dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan mengenai jumlah yang dapat diberikan anggota kepada partai politiknya, termasuk jumlah maksimumnya.
Berbeda dengan iuran anggota, iuran resmi yang disebutkan dalam Pasal 34 UU No 2 Tahun 2011 sebagai sumber penghasilan kedua mengatur beberapa hal terkait pelaksanaannya.
Pengaturan dimaksud tercantum pada Pasal 35 Undang-Undang a quo yang menyebutkan bahwa sumbangan yang sah menurut hukum berasal dari:
Selain itu, sumber pendanaan terakhir adalah subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber pendanaan akhir ini memiliki pengaturan yang rumit, mulai dari pendistribusiannya, penggunaan/eksploitasi hingga pertanggungjawabannya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 jo Pasal 3 Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan dari APBN atau APBD diberikan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi pada DPR atau DPRD secara proposional dan sesuai dengan:
Bantuan keuangan Partai Politik pada daerah dialokasikan tiap tahunnya melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan/kemampuan suatu daerah.
Besar bantuan dana dari APBN maupun APBD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol.
Dalam PP tersebut, parpol di tingkat pusat yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI berhak menerima bantuan sebesar Rp1.000 per suara sah dari pemilu sebelumnya. (Z-5)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
PUBLIK menuntut agar partai politik berbenah melalui transparansi keuangan dan penguatan oposisi yang tertuang dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Transparansi keuangan parpol sudah diatur dalam UU
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Selama parpol belum menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
Pasalnya, masalah utama dalam pengelolaan dana partai selama ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Selama parpol dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved