Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berpendapat penambahan dana bantuan kepada partai politik (parpol) dari APBN tidak akan berdampak langsung pada berkurangnya praktik korupsi yang dilakukan elite parpol. Pasalnya, tabiat korupsi oleh elite tidak memiliki kausalitas dengan bantuan dana dari negara kepada parpol.
"Korupsi marak karena lemahnya moralitas dan integritas serta lemahnya penegakan hukum, bukan semata karena kekurangan dana partai politik," ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (22/5).
Alih-alih menambah besaran dana, penyelesaian korupsi di tubuh parpol justru seharusnya dilakukan lewat pembenahan etika, transparansi internal, dan komitmen antikorupsi yang tegas.
"Saya kira, ketimbang mendorong dan mengusulkan penambahan bantuan partai politik, yang lebih mendesak adalah pembenahan nilai, budaya dan tata kelola keuangan partai. Tanpa itu, bantuan negara hanya akan menjadi pelumas bagi mesin politik yang tidak transparan dan tidak akuntabel," jelas Jeirry.
Pasalnya, masalah utama dalam pengelolaan dana partai selama ini adalah akuntabilitas dan transparansi. Selama parpol dan menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang kuat, penambahan dana dari kas negara dinilai Jeirry belum penting dilakukan.
"Tanpa mekanisme akuntabilitas dan transparansi yang ketat, menurut saya, ruang politik transaksional justru tetap terbuka, bahkan bisa semakin marak, meskipun dana bantuan ditambah," terangnya.
Saat ini, bantuan negara kepada parpol adalah Rp1.000 per suara sah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengusulkan agar nilai dana itu ditambah menjadi Rp10 ribu per suara.
(Tri/P-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved