Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UNDANG-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu dinilai belum mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye. Padahal, salah satu penyebab praktik korupsi di bidang politik adalah tingginya biaya politik untuk kontestasi pemilu.
Kendati demikian, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan tingginya ongkos politik itu sama sekali tidak tercermin dalam laporan dana kampanye peserta pemilu. Bahkan, ia menyebut banyak laporan dana kampanye yang sekadar basa-basi untuk memenuhi persyaratan.
"Oleh karena itu, harus ada revisi atas pengaturan dana kampanye yang selama ini tidak mampu menjangkau ruang gelap pendanaan kampanye," ujar Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (16/9).
Baca juga : KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Ia menjelaskan, tingginya biaya politik di Tanah Air ditengarai oleh praktik jual beli perahu atau mahar politik dalam pencalonan (candidacy buying) dan juga praktik jual beli suara (vote buying).
Titi mendorong UU Pemilu direvisi agar tak sekadar mengatur soal pendanaan selama masa kampanye saja, tapi juga seluruh dana yang digunakan untuk kepentingan peserta dalam kontestasi pemilu.
Baca juga : KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
"Jadi dana kampanye mencakup semua dana yang dikeluarkan peserta pemilu dimulai sejak awal tahapan sampai dengan tahapan pelantikan, tentu saja termasuk dana sosialisasi pemilu," terangnya.
Di samping itu, Titi menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye berbasis teknologi informasi demi menegakan prinsip transparan dan akuntabel. Oleh karenanya, dibutuhkan pula pembatasan transaksi tunai guna mencegah beredarnya dana ilegal oleh peserta pemilu. (Z-4)
Taufik meminta Kesbangpol segera mencairkan dana banpol agar bisa dipakai untuk Pemilu 2019
Taufan menyebut saat ini dana bantuan parpol adalah Rp2.400 persuara sah yang didapat pada Pileg. Jumlah dana banpol 2019 adalah sebesar Rp10,6 miliar.
KOMISI A DPRD DKI Jakarta mengusulkan penaikan anggaran dana bantuan partai politik sebesar Rp14 miliar atau dari Rp13 miliar menjadi Rp27 miliar.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) tahun 2021 hingga total sebesar Rp 27.255.145.000.
Pras, sapaan karibnya menyampaikan, bantuan keuangan atau APBD untuk Parpol merupakan amanat Undang-Undang yang pelaksanaannya bersifat rutin, tiap tahun.
PEMPROV Kalsel mengucurkan bantuan bagi 10 partai politik peserta Pemilu 2019 peraih kursi di DPRD Provinsi, sebesar Rp5.000 tiap suara dengan total bantuan Rp9 miliar lebih.
Faktor tidak terlihat dalam pembangunan sirkuit Formula E adalah struktur tanah yang gembur dan tidak padat.
Dari beberapa usulan yang diajukan PT Jakpro, DPRD DKI Jakarta hanya menyetujui pendanaan ITF Sunter, karena sudah memenuhi sejumlah kriteria.
Manajemen Jakpro juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Formula E ke depan akan murni dengan skema bisnis ke bisnis (B to B) dan tidak ada anggaran dari APBD yang keluar.
Di tengah ancaman krisis pangan hingga keuangan, 70 negara telah mengajukan proposal bantuan kepada PBB, dengan 69 negara di antaranya telah disetujui senilai US$17 juta.
Dalam konferensi COP27 di Mesir, sejumlah negara berkembang memperingatkan bahwa negara kaya gagal dalam memenuhi komitmen terdahap upaya mengatasi pemanasan global.
Response Fund sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan diri dari kemungkinan adanya ancaman kedaruratan kesehatan masyarakat di masa mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved