Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur soal laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Aturan itu diakomodir KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya KPU berencana menghapus kebijakan tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menerapkan metode deliberatif dalam melakukan legal drafting rancangan PKPU. "Adanya akronim LPSDK dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023, bukti KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu," katanya, Rabu (6/9).
Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional
Berdasarkan PKPU tersebut, LPSDK dijelaskan sebagai laporan yang memuat sumbangan dari penyumbang pihak lain. Laporan itu menjadi salah satu di antara tiga laporan lainnya selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Adapun LPSDK berlaku selama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD. LPSDK memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye kepada KPU.
"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir," demikian bunyi Pasal 29 ayat (3) PKPU Dana Kampanye.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa LPSDK memang seharusnya tetap dipertahankan oleh KPU dalam tahapan pelaporan dana kampanye.
"Karena dengan adanya LPSDK, publik jadi memiliki akses untuk tahu aliran sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, KPU berniat menghapuskan kebijakan LPSDK. Namun, rencana itu ditolak kelompok masyarakat sipil.
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, misalnya, menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya LPSDK.(Z-8)
Saat ini banyak caleg yang mendapatkan dana kampanye dengan cara meminjam uang ke pinjaman online
KPU berencana menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Rencana KPU menghapus sanksi diskualifikasi bagi pasangan cakada yang tak melaporkan dana kampanye menuai kritik.
KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2024, lanjut dia, pasangan calon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat H-1 pelaksanaan kampanye.
KPU DKI Jakarta telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Kampanye digital pencegahan katarak #EyeCareForAll diluncurkan melalui aplikasi Campaign #ForABetterWorld.
Perlu dilakukan edukasi, saling menguatkan dan memberi ruang bagi sesama perempuan untuk bisa menjadi Berdaya dan Berdikari.
ARTOTEL Group, operator hotel lokal asli Indonesia, resmi meluncurkan kampanye Like a Local sebagai bagian dari program loyalitas Artotel Wanderlust pada tahun 2025.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Dhani juga menyampaikan permintaan maaf kepada jajaran TNI Angkatan Udara dan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved