Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye

Tri Subarkah
06/9/2023 17:21
KPU Tetap Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
Anggota KPU RI Idham Holik(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur soal laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Aturan itu diakomodir KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya KPU berencana menghapus kebijakan tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menerapkan metode deliberatif dalam melakukan legal drafting rancangan PKPU. "Adanya akronim LPSDK dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023, bukti KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu," katanya, Rabu (6/9).

Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional

Berdasarkan PKPU tersebut, LPSDK dijelaskan sebagai laporan yang memuat sumbangan dari penyumbang pihak lain. Laporan itu menjadi salah satu di antara tiga laporan lainnya selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP

Adapun LPSDK berlaku selama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD. LPSDK memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye kepada KPU.

"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir," demikian bunyi Pasal 29 ayat (3) PKPU Dana Kampanye.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa LPSDK memang seharusnya tetap dipertahankan oleh KPU dalam tahapan pelaporan dana kampanye.

"Karena dengan adanya LPSDK, publik jadi memiliki akses untuk tahu aliran sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, KPU berniat menghapuskan kebijakan LPSDK. Namun, rencana itu ditolak kelompok masyarakat sipil.

Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, misalnya, menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya LPSDK.(Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya