Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur soal laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Aturan itu diakomodir KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya KPU berencana menghapus kebijakan tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menerapkan metode deliberatif dalam melakukan legal drafting rancangan PKPU. "Adanya akronim LPSDK dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023, bukti KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu," katanya, Rabu (6/9).
Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional
Berdasarkan PKPU tersebut, LPSDK dijelaskan sebagai laporan yang memuat sumbangan dari penyumbang pihak lain. Laporan itu menjadi salah satu di antara tiga laporan lainnya selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Adapun LPSDK berlaku selama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD. LPSDK memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye kepada KPU.
"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir," demikian bunyi Pasal 29 ayat (3) PKPU Dana Kampanye.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa LPSDK memang seharusnya tetap dipertahankan oleh KPU dalam tahapan pelaporan dana kampanye.
"Karena dengan adanya LPSDK, publik jadi memiliki akses untuk tahu aliran sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, KPU berniat menghapuskan kebijakan LPSDK. Namun, rencana itu ditolak kelompok masyarakat sipil.
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, misalnya, menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya LPSDK.(Z-8)
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved