Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tetap mengatur soal laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada Pemilu 2024. Aturan itu diakomodir KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak. Sebab, sebelumnya KPU berencana menghapus kebijakan tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menerapkan metode deliberatif dalam melakukan legal drafting rancangan PKPU. "Adanya akronim LPSDK dalam Peraturan KPU Nomor 18/2023, bukti KPU mendengar dan mengkaji masukan-masukan strategis dari publik dan stakeholder pemilu," katanya, Rabu (6/9).
Baca juga : Mendagri Sebut Pilkada Maju ke September 2024 Rasional
Berdasarkan PKPU tersebut, LPSDK dijelaskan sebagai laporan yang memuat sumbangan dari penyumbang pihak lain. Laporan itu menjadi salah satu di antara tiga laporan lainnya selain Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Baca juga : Pimpinan KPU Tetap Bekerja Meski Berpekara di DKPP
Adapun LPSDK berlaku selama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai politik peserta pemilu, termasuk calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD. LPSDK memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye kepada KPU.
"Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan mulai dari awal masa kampanye sampai dengan satu hari setelah masa kampanye berakhir," demikian bunyi Pasal 29 ayat (3) PKPU Dana Kampanye.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat bahwa LPSDK memang seharusnya tetap dipertahankan oleh KPU dalam tahapan pelaporan dana kampanye.
"Karena dengan adanya LPSDK, publik jadi memiliki akses untuk tahu aliran sumbangan yang diterima oleh peserta pemilu," tandasnya.
Sebelumnya, KPU berniat menghapuskan kebijakan LPSDK. Namun, rencana itu ditolak kelompok masyarakat sipil.
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas, misalnya, menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya LPSDK.(Z-8)
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Gerakan sosial rentan terhadap disinformasi dan kebisingan dari buzzer yang mengaburkan informasi.
Melalui kampanye ini, diharap masyarakat melihat skin-tightening bukan hanya sebagai perawatan, tapi juga bentuk investasi perawatan diri yang memberdayakan.
ARYADUTA Bali secara resmi meluncurkan kampanye kuliner tahunannya, Sapta Rasa, yang kini memasuki tahun ketiga.
Earth Hour bukan hanya tentang memadamkan lampu selama satu jam, tetapi juga bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan aksi nyata dalam melindungi lingkungan.
Kemenag berinovasi dalam mengembangkan ekosistem wakaf produktif dengan meluncurkan program Kemenag Go Green: Green Theology untuk Menjawab Tantangan Lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved